REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan institusinya akan menyurati Mahkamah Agung terkait gugatan calon anggota legislatif atas nama Ali Berti yang belum diputuskan lembaga itu.
"Kami akan surati MA untuk mempertanyakan putusan atas gugatan caleg Ali Berti, karena sampai sekarang belum ada putusan," kata Sagiman di Bengkulu, Jumat (17/1).
Ia mengatakan komisioner KPU sudah berupaya mendatangi gedung MA untuk mempertanyakan keputusan kasus tersebut, namun tidak ada jawaban jelas.
Menurut dia, keputusan tentang gugatan caleg tersebut seharusnya sudah terbit sebelum pencetakan surat suara pada Desember 2013, namun hingga kini belum ada putusan.
Gugatan Ali Berti, caleg dari Partai Persatuan Pembangunan kalah di tingkat pengadilan semu atau pengadilan tingkat pertama di Bawaslu Bengkulu.
Kemudian ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan dan kembali mengalami kekalahan.
"Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai caleg, sebab pernah dipidana penjara akibat korupsi," katanya.
Tidak puas dengan hasil PT TUN di Medan, Ali Berti melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. Sagiman mengatakan jika MA mengabulkan kasasi kedua caleg tersebut, maka KPU wajib menindaklanjuti dengan mencantumkan nama mereka dalam surat suara.
Menurut dia, jika surat suara sudah dicetak maka kecil peluang bagi caleg tersebut. "Kabarnya berkas kasasi baru diserahkan dari PT TUN Medan ke MA pada 20 November, artinya ada keterlambatan penyerahan kelengkapan berkas, inilah yang membuat kasasi Ali Berti tidak kunjung putus," katanya menerangkan.