REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang, Sumatera Barat akan mengumumkan calon legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) maupun caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke media massa yang masih membandel pasang atribut kampanye.
"Pihaknya dalam waktu dekat ini caleg bandel akan dimumumkan ke media massa," kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina, K di Padang, Selasa (21/1).
Panwaslu masih melakukan pendataan nama-nama caleg yang masih bandel memasang alat peraga kampanye. "Masih menunggu laporan dari panwascam nama-nama caleg yang bandel tersebut," ungkapnya.
Panwaslu melakukan hal tersebut untuk membuat efek jera kepada caleg parpol dan caleg DPD yang masih membandel pasang alat peraga kampanye, calon sebagai pejabat seharusnya juga taat aturan.
"Belum terpilih sudah melanggar, apalagi nanti kalau sudah menjabat. Biar masyarakat yang menilainya, apakah caleg tersebut layak untuk dipilih sebagai wakil rakyat," tegas Nurlina K.
Dia mengatakan, Panwaslu Padang sudah berapa kali memberikan surat teguran kepada pimpinan partai poltik peserta pemilu untuk mentaati Peraturan KPU Nomor 15 tentang aturan alat peraga kampanye.
"Sepertinya surat tersebut tidak ada respon, malahan ditemukan masih ada caleg yang bandel pasang alat peraga kampanye," katanya.
Menurut Nurlina K, khusus baliho segmentasi dibuat parpol bukan oleh caleg. Kalau parpol ingin pasang baliho harus memuat program kerja, visi misi kemudian ada lambang partai.
"Jika baliho tersebut ingin ada foto pengurus parpol boleh saja asal tidak tercatat sebagai caleg Pemilu 2014," ungkapnya.
Pelanggaran dilakukan caleg dapat mempengaruhi turunnya partisipasi pemilih untuk bisa mematahui aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013. "Aturan itu sudah diketahui oleh parpol peserta Pemilu 2014 dan caleg, namun tetap saja dilakukan," jelas Nurlina K.