Home >> >>
Caleg Kabupaten OKU Banyak Melanggar Aturan
Selasa , 21 Jan 2014, 18:48 WIB
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA, SUMSEL -- Pengamat politik Kabupaten Ogan Komerig Ulu, Sumatera Selatan, Rakhmat Saleh SE MIP menilai, sejumlah calon legislatif di kabupaten tersebut sekarang ini banyak yang melanggar peraturan KPU terkait pemasangan atribut maupun baliho.

"Calon legislatif di Ogan Komering Ulu (OKU) banyak yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 tahun 2013 dan PKPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujar Rakhmat Saleh ketika dimintai tanggapannya terkait kampanye Pemilu di Baturaja, Selasa (21/1).

Ia menjelaskan, aturan yang dilanggar seperti banyaknya spanduk sosialisasi kampanye dengan memasang gambar caleg beserta nomor urut.

Hal tersebut, kata Rakhmat, bukan tanpa dasar karena sesuai PKPU sudah jelas diatur bahwa sebelum masuk masa kampanye, para caleg belum boleh memasang spanduk dengan menampilkan nomor urut calon dan ajakan meminta dicoblos.

"Ada masanya. Sekarang ini memang boleh menebar baliho, tapi belum diperbolehkan mencantumkan nama dan nomor urut calon. Yang boleh hanya sebatas nama dan slogan, serta visi-misinya saja," tegasnya.

Untuk itu, KPU OKU harus tegas bekerja sama dengan dinas terkait, misalnya Sat Pol-PP untuk melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk yang dipasang menyalahi ketentuan tersebut.

"Apa lagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah melayangkan surat ke KPU setempat, artinya sudah selayaknya melakukan penertiban bersama dinas terkait. Sekarang ini saya nilai, para calon legislatif kebanyakan curi start untuk melakukan sosialisasi pemasangan spanduk," katanya menegaskan.

Ketua Panwascam Baturaja Barat, Hendro Mulyono membenarkan jika spanduk yang tersebar sekarang ini melanggar PKPU, karena belum masuk masa kampanye.

"Mulai 11 Januari-5 April 2014 baru masuk masa kampanye terbatas. Sementara untuk kampanye akbar mulai 16 Maret-5 April 2014. Kampanye akbar inilah para caleg baru memasang spanduk dengan menampilkan nomor urut pencalonan," katanya.

Pantauan di lapangan, para calon legislatif mulai menebar pesona dengan memasang spanduk dan baliho di sepanjang jalan wilayah itu.

"Sayangnya spanduk ini, selain dinilai melanggar PKPU juga membuat Kabupaten OKU terlihat serawut, karena dipasang di sembarang tempat," kata Herman, warga PT Semen Baturaja.

Bahkan, beralasan sudah memiliki izin dari pemilik bangunan, para caleg tidak segan-segan memasang spanduk berukuran besar di ruko-ruko yang ada di area pasar, katanya.

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar