REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu Riau mendesak calon legislatif (caleg) segera menarik iklan kampanye politik yang masih terpasang di berbagai media massa di Riau.
"Larangan pemasangan iklan kampanye caleg sudah kami sampaikan beberapa kali baik melalui kunjungan ke partai politik, lewat surat, melalui media massa maupun dengan mengundang ke Kantor Bawaslu," kata anggota Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis (23/1).
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU No 21 Tahun 2013 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilu 2014, kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa baru akan dilaksanakan pada 16 Maret hingga 5 April 2014.
Berdasarkan rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU dan Pemprov Riau pada 18 November 2013 di Kantor Bawaslu telah disepakati dan ditandatangani bersama antara ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Kesbangpol Linmas sebagai perwakilan Pemprov Riau, sebelum jadwal tersebut tidak dibenarkan iklan caleg di media massa dalam bentuk apapun.
"Jadi kami tegaskan bahwa dalam hal iklan di media massa antara KPU dan Bawaslu tidak ada perbedaan pendapat," katanya.
Ia mengakui ada pendapat pribadi dari komisioner KPU Riau seperti adapun komentar Heryanty Hasan dan Lena Farida di media yang membolehkan iklan. Namun, Bawaslu menilai pendapat tersebut bukan suara lembaga.
Ia mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menilai apakah benar tudingan selama ini Bawaslu Riau bertindak diskriminatif.
Selain itu, ia juga berharap agar ada peran aktif dari media massa untuk mewujudkan peraturan tersebut demi proses demokrasi yang sehat di Riau.