REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilhan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai pemahaman calon anggota legislatif mengenai peraturan pemasangan alat peraga kampanye merupakan persoalan internal partai politik.
"Begitu diundangkan tentang peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) baru yang antara lain mengatur pemasangan alat peraga kami langsung mengundang parpol untuk dapat diteruskan kepada caleg masing-masing," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Nur Huri Mustofa di Yogyakarta, Jumat (24/1).
Menurut Nur, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan kepada parpol di daerah ini agar dapat meminta caleg untuk mematuhi peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). "Sudah bukan kewajiban kami untuk memperhatikan caleg,sebab itu merupakan urusan internal partai," katanya.
Ia mengakui hingga saat ini masih banyak pelanggaran pemasangan APK oleh caleg. Hal itu seharusnya diikuti upaya peningkatan pemahaman caleg oleh setiap partai peserta pemilu.
"Pelanggarannya ada berbagai bentuk, misalnya caleg yang seharusnya tidak boleh memasang baliho, namun masih ada yang melakukan," katanya.
Sementara itu, mengenai alur penertiban pelanggaran pemasangan APK, KPU harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Bawaslu/ Panwaslu di tingkat kabupaten.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi kepada parpol untuk mengingatkan calegnya. Apabila teguran tidak diindahkan setelah diberikan kesempatan selama lima hari, pencopotan paksa dapat dilakukan.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono mengatakan pihaknya telah menginventarisasi parpol serta caleg yang kerap melanggar pemasangan APK.
"Kami telah melakukan inteventarisasi nama-nama caleg atau parpol yang masih "membandel" dan kami serahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," katanya.
Namun demikian, Bagus mengatakan, selalu mengawali pendekatan persuasif dengan partai, sebelum merekomendasikan KPU untuk menindak pelanggaran pemasangan APK secara paksa. "Kami memang memprioritaskan agar APK dapat ditertibkan sendiri oleh masing-masing partai dan caleg,"katanya.