REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Kupang, menemukan sedikitnya ada 93 calon legislatif yang melakukan pelanggaran administrasi, berkitan dengan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
"Jumlah 93 itu merupakan akumulasi pelanggaran calon anggota DPRD Kota Kupang, proivinsi, DPR RI dan calon DPD RI," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang Wilson Therik, Ahad (26/1).
Dia mengatakan, dalam rekaman dan pantauan yang dilakukan panitia pengawas baik di tingkat kota dan kecamatan, masih ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg, dalam pemasangan alat peraga kampanye di daerah ini.
Masih ada caleg lanjut dia, yang memasang alat peraganya di sejumlah lokasi yang dilarang, termasuk pada batang-batang pohon yang berada di sepanjang jalur utama jalan protokol.
Data penemuan tersebut, kata dia, telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, untuk diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, selain pelanggaran penempatan alat peraga kampanye tersebut, masih ada sejumlah pelanggaran administrasi lainnya yang dilakukan oleh para caleg, dan sudah disampaikan ke KPU Kota Kupang selaku penyelenggara pemilu di daerah.
Sejumlah pelanggaran itu, di antaranya keterlambatan para caleg memasukan jadwal dan daftar kampanye, serta tidak dilaporkannya pertemuan terbatas maupun terbuka bersama konstituen di setiap titik pertemuan di wilayah ini.
Terhadap pelanggaran kemungkinan pelanggaran pidana, menurut Wilson, masih dalam kajian Panwaslu Kota Kupang, untuk selanjutnya disampaikan ke penyidik kepolisian.
Dia mengatakan, khusus kemungkinan pelanggaran pidana yang sedang dikaji, adalah, pemasangan iklan di media, cetak maupun elektronik.
Wilason mengaku, masih harus melakukan kajian, untuk memastikan apakah pemasangan iklan di media (setak dan elektronik) masuk pelanggaran pidana atau hanya sekadar pelanggaran administrasi. "Kita masih lakukan kajian, kita lihat saja nanti hasilnya," kata Wilson.
Terkait penertiban alat peraga kampanye para caleg yang sudah melanggara ketentuan yang beralku, Wilson mengaku, merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang. "Panwaslu hanya merekomendasikan pelanggaran. Eksekutor menjadi kewenangan Sat Pol PP Kota Kupang," kata Wilson.