Sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2014 memeriksa dan menandatangani lembar Daftar Calon Tetap (DCT).
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyayangkan kebandelan calon anggota legislatif dalam memasang atribut kampanye yang sudah tidak sesuai aturan.
"Kami sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan baik di media cetak dan elektronik terkait calon anggota legislatif (Caleg) bandel dalam pelanggaran pemasangan alat atribut kampanye khususnya pada Pemilu 2014 ini," kata Ketua KPU Palangka Raya, Eko Riadi, di Palangka Raya, Selasa (28/1).
Dia mengungkapkan pihak KPU sudah berkali-kali mengirimkan surat imbauan dan teguran kepada caleg dan pengurus partai politik (Parpol) untuk menaati aturan pemasangan atribut kampanye namun tetap diabaikan.
Pihaknya hanya berharap bagi caleg dan parpol jangan sampai melakukan kesalahan kembali khususnya pada pelanggaran atribut kampanye.
ia mengaja para caleg mengikuti peraturan yang berlaku, sebab KPU yakin setiap caleg yang ikut sebagai peserta Pemilu 2014 pasti tahu aturan tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang sudah ditentukan.
"Sebab caleg dipilih rakyat untuk menampung wadah aspirasi masyarakat. Jangan memberikan contoh yang bisa saja merusak citra caleg, namun berikan wawasan berpolitik kepada masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2014," ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palangka Raya telah mengumumkan bahwa ada 15 calon anggota legislatif dan Parpol yang membandel terkait pelanggaran pemasangan atribut kampanye.
Sehingga, masyarakat bisa lebih mengetahui caleg-caleg mana saja yang sering melanggar aturan dan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dan pemikiran masyarakat dalam pemilihan pemilu legislatif 2014.