REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengakui nama calon legislatif yang sudah menjadi terdakwa dan telah berkekuatan hukum tetap sudah tidak bisa dicoret dari surat suara. Hal tersebut disebabkan surat suara sudah dalam tahap pencetakan.
Selain itu, pencoretan surat suara sama dengan adanya pekerjaan baru untuk KPU. “Mencoret surat suara itu butuh pekerjaan,” katanya Kamis (13/2).
Ia hanya memastikan, KPU akan memberitahukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait status caleg yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat tersebut.
Petugas dilapangan wajib memberitahukan kepada calon pemilih. “Kalau sudah ada putusan inkrah, nanti ada pemberitahuan kepada petugas kami. Nanti petugas kami menjelaskan bahwa caleg tersebut tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Namun, jika dalam praktiknya caleg dengan status hukum itu tetap mendapatkan suara, maka suara tersebut tidak akan masuk kantong pribadi caleg, akan dihitung untuk partai politik. “Kalau ada juga yang mencoblos, maka suara dihitung untuk parpol bukan yang bersangkutan. Dia tidak dihitung ikut perolehan suara per caleg. Jadi, suaranya tidak akan hilang,” katanya.