Home >> >>
Atasi Banjir dan Macet Jakarta, DPD Perlu Dorong UU Megapolitan
Selasa , 25 Mar 2014, 22:00 WIB
ist
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan banjir di Jakarta terkait erat dengan keberadaan 13 sungai yang melintas antarprovinsi. Sehingga penyelesaian persoalan banjir harus diselesaikan tidak hanya lintas wilayah, tapi juga lintas kementerian dan lembaga. 

"Jadi ini (banjir) tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," ujar Fahira Idris, Selasa (25/3). 

Calon anggota DPD Dapil DKI Jakarta ini mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah bisa memainkan peran dalam menyelesaikan masalah tersebut. Yakni dengan kewenangan legislasi untuk mendorong dibahas dan disahkannya RUU Kota Megapolitan Jakarta menjadi undang-undang. 

Dengan undang-undang tersebut maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan koordinasi dengan daerah sekitarnya dalam mengatasi bencana banjir.

Lewat RUU ini juga, Pemprov DKI Jakarta bisa meminta daerah kawasan resapan air seperti Bogor atau Cianjur untuk tidak dibangun perumahan atau perkantoran. 

“Kalau ini tidak dilakukan, Jakarta akan tenggelam. Suka tidak suka, Jakarta itu ibu kota negara. Kalau Jakarta lumpuh, Indonesia juga bisa terancam lumpuh. Jadi ini untuk kepentingan nasional,” lanjut putri mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris ini. 

Tidak hanya banjir, macet juga sangat terkait dengan kota-kota lain di sekitar Jakarta. Sebanyak dua juta lebih orang dari daerah Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang, masuk ke Jakarta setiap hari. Inilah yang membuat macet tidak akan pernah lepas dari Jakarta. 

UU Megapolitan ini nantinya bisa mengamanatkan ada semacam badan otoritas yang mengurus koordinasi antarwilayah Megapolitan (Jabodetabek dan sekitarnya). 

“Jadi nanti, misalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membangun jalur dan halte busway dari Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang ke Jakarta sehingga diharapkan masyarakat di kota-kota tersebut tidak menggunakan mobil pribadi saat bekerja ke Jakarta,” jelas Caleg DPD nomor urut 11 ini.

Fahira membantah jika RUU Megapolitan sebagai bentuk pencaplokan kota-kota di sekitar Jakarta. Dikatakannya, RUU tersebut lebih kepada penguatan koordinasi untuk penataan tata ruang, agar Jakarta dan daerah sekitarnya bisa sama-sama tumbuh, punya infrastruktur yang mantap dan jaringan transportasinya lebih baik.

Sembari menunggu RUU ini, jika terpilih sebagai anggota DPD, Fahira Idris akan proaktif mendorong Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD-nya untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan peraturan daerah (perda) mengenai jenis-jenis tindakan yang wajib dilakukan dalam rangka mencegah banjir dan membuat lingkungan lebih baik. 

Jenis-jenis tindakan itu, misalnya, lanjut Fahira, setiap orang mengalokasikan 30 persen dari luas lahan dan bangunan yang dimilikinya sebagai tempat resapan air dengan pembuatan sumur resapan, pembuatan biopori di lahan pekarangan, atau penggunaan konblok untuk lahan pekarangan. 

“Jika sudah menjadi perda sanksinya akan bisa lebih tegas misalnya denda atau pembongkaran bangunan sehingga pemilik bangunan akan melaksanakannya,” usul Fahira dalam pernyataan tertulisnya. 

Redaktur : Hazliansyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar