Home >> >>
Laporan Akhir Dana Kampanye PKB Rp 224 Miliar
Kamis , 24 Apr 2014, 19:56 WIB
Massa simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memegang stiker Rhoma Irama saat mengikuti kampanye terbuka di Pulo Mas, Jakarta, Senin (24/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan laporan dana kampanye tahap akhir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 224 miliar dan semuannya habis digunakan selama pemilu legislatif kemarin.

"244 miliar, itu akumulatif dari laporan pertama dan kedua. Sekarang sisa saldo pada rekening dana kampanye PKB nihi," kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB, Saifullah Mashum, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (24/4).

Dari total penerimaan dana kampanye, menurut Saifullah, sebanyak Rp 66 miliar berasal dari sumbangan partai. Sementara sisanya berasal dari sumbangan atau penerimaan calon anggota legislatif.

Sedangkan dana yang dikeluarkan selama pileg, lanjut dia, digunakaan untuk berbagai komponen. Namun dana terbesar digunakan untuk belanja iklan. Sisanya dipakai untuk biaya pembuatan atribut dan peraga kampanye.

"Belanja yang paling besar adalah untuk iklan sekitar Rp 70-an miliar," jelas Saifullah.

Dari 558 calon legislatif PKB, katanya, semua telah melaporkan. Hanya saja, ada 10 caleg yang menurutnya sejak awal tidak melaporkan karena 'nol' aktivitas kampanye atau tidak ditemukan penerimaan maupun pengeluaran. 

"Dua orang aja yang gugur. Karena meninggal satu orang, dan satu caleg administrasinya bermasalah," kata dia. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar