REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memfasilitasi kubu pasangan tertentu untuk memutarkan lagu Jokowi-JK saat rapat plenbo terbuka pengundian nomor urut pasangan capres, Ahad (1/6).
"Fasilitas itu yang jelas bukan punya KPU. Kalau masalah diadukan, kami kan sudah biasa diadukan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Senin (2/6).
Sebelumnya, tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan politisi PDIP, Aria Bima yang disebut mengomandani tim kampanye memutar lagu Jokowi-JK dengan menggunakan pengeras suara milik KPU.
"Jadi lagu Jokowi-JK itu diputar di tenda lantai 1 KPU yang diisi tim kampanye kedua pasangan capres. Aria Bima yang pimpin, diputar sangat keras, sangat kencang pakai pengeras suara KPU," kata juru bicara tim advokasi, Habiburokhman, Senin (2/6).
Karena itu, Bawaslu diminta untuk segera memanggil Aria Bima. Termasuk juga tim kampanye yang membawa atribut yang dinilai membahayakan. Untuk menguatkan laporan, tim advokasi membawa bukti berupa foto.
Kubu Prabowo-Hatta juga menyayangkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa kecolongan. Sebagai lembaga negara yang netral dan independen, KPU harusnya bebas dari kegiatan kampanye oleh pasangan capres mana pun.
"Bagaimana bisa KPU kecolongan seperti itu. Perangkatnya digunakan salah satu pihak, Bawaslu juga harus minta keterangan komisioner dan petugas kesekretariatan KPU," ungkapnya.
Selaku wasit dalam penyelenggaraan pilpres, Bawaslu diminta segera bertindak cepat. Dalam pasal 41 UU Pilpres Nomor 42/2008, katanya, disebut pelaksana, petugas, peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengatakan akan menggelar rapat pleno untuk membahas dan mengkaji duggan pelanggaran kampanye yang diadukan kepada Bawaslu. Termasuk pemanfaatan fasilitas negara oleh kubu Jokowi-JK.