Kamis 06 Sep 2018 16:43 WIB

KPU Surati Parpol Terkait Bacaleg Eks Koruptor

KPU telah mengirimkan surat ke parpol untuk menarik bacaleg eks koruptor.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Viryan
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU Viryan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) peserta pemilu 2019, menarik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, permintaan tersebut dilakukan melalui surat tertulis untuk mengingatkan parpol yang masih terdapat bacaleg mantan napi korupsi.

"KPU hari ini mengirim surat kepada pimpinan parpol nasional. Menyampaikan temuan-temuan di lapangan, yang pada pokoknya adalah pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangani pakta integritas," ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).

Hal ini, kata Viryan, sebagai tindak lanjut hasil pertemuan tripartit antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (5/9) malam. Salah satu hasil dari pertemuan itu ialah meminta parpol menarik bacaleg mantan narapidana korupsi.

Menurut Viryan, pakta integritas merupakan regulasi yang harus dipatuhi parpol yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif DPR dan DPRD.

"Itu regulasi. Aspek etik yang diformalkan. Jadi pakta integritas, lampirannya ada pimpinan parpol tanda tangan," katanya.

Kemudian, KPU juga mengapresiasi parpol di tingkat pusat karena sudah tidak mengajukan bacaleg mantan napi korupsi. Akan tetapi, Viryan meminta pimpinan parpol pusat agar mengingatkan di tingkat bawah mematuhi pakta integritas. Sebab, masih ada bacaleg mantan napi korupsi di tingkat provinsi, kabupaten, dan atau kota.

"Kami senang parpol tingkat pusat bersih dari eks napi korupsi. Kami mengharapkan pimpinan parpol tingkat pusat agar dapat menyampaikan pimpinan tingkat kabupaten kota terkait ketentuan. Ini demi pemilu yang lebih berkualitas," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement