Kamis 06 Sep 2018 17:17 WIB

Seleksi CPNS, Pemerintah Buka Enam Formasi Khusus

Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun ini.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
PNS, Ilustrasi
Foto: Antara
PNS, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga telah menetapkan enam formasi khusus. MenPAN-RB Syafruddin menyampaikan, formasi khusus diperuntukkan bagi putra/putri lulusan terbaik, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan diaspora.

Selain itu, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori dua (K2) jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Menurut Syafruddin, diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini.

Tujuannya agar mereka yang telah lama berkiprah di luar negeri, bersedia kembali ke Indonesia. "Terkait dengan pelamar diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1," ujar Syafruddin saat konferensi pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (6/9).

Sementara itu, lanjut dia, bagi atlet peraih medali dalam ajang Asian Games 2018 pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora. Dengan merujuk pada ketentuan Permenpora Nomor 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.

Adapun mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks tenaga honorer K2 dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. "Sehingga pendaftar dari eks tenaga honorer K2  yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," jelas dia.

Pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat yang terdiri dari 76 Kementerian atau Lembaga dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).

Syafruddin menjelaskan, peruntukan formasi instansi pemerintah pusat terdiri dari jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi.

Lalu untuk guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12 ribu formasi. Selanjutnya, untuk dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi. Serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement