Kamis 06 Sep 2018 22:43 WIB

PDIP Pecat 9 Anggota DPRD Kota Malang Berstatus Tersangka

Seperti diketahui, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang saat ini berstatus tersangka k

Anggota DPRD Kota Malang Suparno Hadiwibowo, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar (dari kiri) mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota DPRD Kota Malang Suparno Hadiwibowo, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar (dari kiri) mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Malang menyerahkan sembilan berkas anggota yang akan diajukan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Seperti diketahui, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang saat ini berstatus tersangka korupsi di KPK.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh kesepakatan yang telah diambil oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo bersama para pimpinan partai terkait percepatan proses PAW DPRD Kota Malang. "Kami menargetkan hari ini selesai, selanjutnya kami harapkan ada percepatan," kata Made, di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/9).

Pada partai berlambang moncong putih tersebut, tercatat ada sembilan anggotanya yang menjadi tersangka. DPC PDIP Kota Malang telah mengambil langkah tegas terkait sembilan anggotanya tersebut.

"Kami sudah memberikan sanksi terhadap sembilan anggota partai, berupa pemberhentian baik sebagai anggota. Secara otomatis, hak dan kewajiban mereka hilang," ujar Made.

Sembilan orang yang dipecat adalah M Arief Wicaksono, Abdul Hakim, Tri Yudiani, Suprapto, Hadi Santoso, Erni Farida, Teguh Mulyono, Arief Hermanto, dan Diana Yanti. Sedangkan para pengganti yang disiapkan adalah Retno Astuti, Bambang Heri Susanto, Tri Yudiani, Luluk Zuhria, Edi Hermanto, Rusman Hadi, Teguh Mulyono, Sutikno, dan Sugiono. Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif hanya tinggal lima orang.

Sebelumnya, pada Senin (3/9), KPK menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Sebelumnya, 19 anggota DPRD Kota Malang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9)

Para anggota DPRD Kota Malang tersebut menjadi tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Mereka diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono. Dalam kasus ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement