Kamis 06 Sep 2018 22:47 WIB

PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

Pengembalian uang oleh PT DGI terkait penyidikan kasus korupsi enam proyek.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korporasi telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 70 miliar. Pengembalian uang itu, diharapkan memperkuat fungsi recovery asset (pemulihan aset) untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi.

"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (6/9).

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK juga tengah mendalami enam proyek terkait kasus PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Enam proyek itu antara lain pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pendidikan di Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, pembangunan gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Surabaya, dan pembangunan gedung RSUD di Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Selanjutnya, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya. KPK resmi menetapkan PT DGI tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 pada Juli 2017 lalu.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM). PT DGI sebagai korporasi dinilai melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp 138 miliar.

Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. PT DGI disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement