Kamis 06 Sep 2018 20:32 WIB

PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

Pengembalian uang dapat memperkecil kerugian negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK telah menerima pengembalian uang sebanyak Rp 70 miliar dari PT Duta Graha Indah Kontruksi (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk.

"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp70 miliar," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/9).

KPK berharap dengan pengembalian uang dapat memperkuat fungsi pengembalian uang atas kerugian negara akibat praktik korupsi. Dalam kasus ini,  KPK juga terus mendalaminya, pada Kamis (6/9), penyidik memeriksa satu saksi Manager Marketing PT NKE Tbk Laurensius Teguh Khasanto Tan. 

"Penyidik mengkonfirmasi sejumlah data tentang pemberian yang dilakukan oleh PT DGI kepada sejumlah pihak terkait pemenangan proyek," kata Febri.

Korporasi pertama yang ditetapkan tersangka oleh KPK itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Namun PT DGI atau PT NKE baru menjaminkan uang Rp15 miliar kepada KPK.‎

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen. PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam kasus ini, PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement