REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyarankan Yayasan Trisakti segera melakukan persiapan untuk menggelar pemilihan rektor baru menjelang eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sebaiknya yayasan segera melakukan persiapan untuk menggelar pemilihan rektor. Karena tidak baik jika jabatan rektor tersebut kosong dalam waktu yang lama. Lebih cepat lebih baik," kata Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiknas Prof Dr Djoko Santoso, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, hal ini untuk mengantisipasi kekosongan jabatan rektor pasca lengsernya Thoby Mutis di Universitas Trisakti paska putusan MA No 410K tahun 2004 yang diperkuat dengan putusan PK 63PK dan 821K tahun 2010.
Djoko menegaskan bahwa pemilihan rektor baru ini juga berkaitan dengan wisuda yang akan dilakukan oleh Universitas Trisakti pada tanggal 19 April 2011. "Apapun bentuk atau bagaimana seorang rektor itu turun dari jabatannya, maka selama masih ada yayasan yang merupakan lembaga hukum yang sah, ijazah mahasiswa tetap sah dan dinyatakan legal," lanjutnya.
Dalam membuat suatu kebijakan dan penerapan kebijakan tata kelola perguruan tinggi swasta (PTS) bisa dikatakan lebih mudah apabila dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri (PTN). .
Dengan kata lain, terang Djoko, pihaknya cukup percaya jika yayasan akan mampu menerapan kebijakan di perguruan tinggi tersebut selama kondisi kekosongan di jabatan rektor. " Intinya, yang akan wisuda, ya wisuda saja. Sekali lagi jangan terlalu dikhawatirkan. Selama masih ada lembaga hukum yang sah, pasti aman. Lagipula saat ini ijazahnya kan pasti belum ada, masih disusun. Tentunya akan ada kebijakan tersendiri dari yayasannya," katanya.
Langkah untuk segera melakukan eksekusi kepada sembilan (9) orang dari unsur Universitas Trisakti (Thoby Mutis dkk) sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) juga ditekankan untuk segera dilakukan. Karena hal itu, menurut Djoko Santoso merupakan bentuk kepastian hukum.
"Kalau PN Jakarta Barat tidak segera melakukan eksekusi, akan menjadi preseden buruk di dunia pendidikan, rektor yang sudah tidak sah tetap melakukan pendandatanganan ijazah," katanya.
Disisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa Universitas Trisakti yang akan lulus dan wisuda pada April mendatang agar tidak khawatir dengan keabsahan ijazah kelulusan. Meskipun Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis telah lengser dari jabatannya, namun tidak akan mempengaruhi keabsahan ijazah mahasiswa apalagi Yayasan Trisakti merupakan pengelola yang sah secara hukum.
Anak Agung Gde Agung, selaku pihak yang diberi mandat oleh Yayasan Trisakti mengungkapkan, yayasan tidak akan merubah struktur civitas akademik. Selain itu, ijazah yang akan dikeluarkan oleh pihak Trisakti juga tetap dalam status legal. "Kami minta mahasiswa tidak terpancing isu negatif," tegas Anak Agung.