Kamis 24 Mar 2011 19:41 WIB

Di Sumenep, Pencairan Dana BOS Triwulan I Tuntas

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP - Pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk triwulan pertama tahun ini di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tuntas. "Semua pengelola sekolah, baik negeri maupun swasta di Sumenep sudah menerima dana BOS jatah bulan Januari hingga Maret. Dana BOS memang dicairkan per tiga bulan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sumenep, Yayak Nur Wahyudi, Kamis (24/3).

Jumlah lembaga pendidikan di Sumenep yang menerima dana BOS sebanyak 663 sekolah dasar (SD) dan 113 sekolah menengah pertama (SMP). "Dari 663 SD itu, sebanyak 625 SD berstatus negeri dan 38 SD swasta. Sementara dari 113 SMP, sebanyak 41 SMP berstatus negeri dan 72 SMP swasta," ucapnya.

Ia menjelaskan, pencairan dana BOS triwulan pertama bagi pengelola sekolah negeri memang lebih awal dibanding sekolah swasta. "Dana BOS bagi pengelola sekolah swasta baru dicairkan pada 16 Maret, karena ada keterlambatan pengelola sekolah swasta dalam menyiapkan rekening di bank," paparnya.

Dana BOS untuk triwulan pertama bagi pengelola 625 SDN di Sumenep sebesar Rp 6,97 miliar, 41 SMPN sebesar Rp 2,2 miliar, 38 SD swasta sebesar Rp 307,97 juta, dan 72 SMP swasta sebesar Rp 836,9 juta. "Saat ini, kami memonitor penggunaan dana BOS itu supaya sesuai dengan rencana kerja dan anggaran (RKA) yang telah disusun masing-masing pengelola sekolah," kata Yayak mengungkapkan.

Ia juga mengemukakan, pencairan dana BOS untuk triwulan kedua (April-Juni) idealnya dilakukan pada bulan April. "Namun, itu tergantung pengelola sekolah. Kalau mereka bisa menyerahkan surat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan pertama pada April, tentunya dana BOS triwulan kedua bisa dicairkan," ucapnya.

Surat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan pertama, kata dia, merupakan dokumen yang harus diterima sebelum mencairkan dana BOS triwulan kedua. "Begitu juga seterusnya hingga pencairan dana BOS triwulan keempat. Sementara untuk pencairan dana BOS triwulan pertama, dokumen yang harus disusun oleh pengelola sekolah dan diterima oleh kami lebih dulu adalah RKA," ujar Yayak menerangkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement