Kamis 31 Mar 2011 15:48 WIB

Calon Rektor UNS Juga Ikut Gugat Permendiknas

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Logo ITS
Logo ITS

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Penggugat Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor tidak hanya datang dari 12 guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Salah satu calon rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof M Furqon Hidayatullah, juga melakukan langkah melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi, lantaran berkas gugatan terlambat masuk ke kuasa hukumnya, maka materi gugatan urung bersamaan dengan yang dilakukan 12 guru besar ITS. "Gugatan dilakukan Pak Furqon saat berkas gugatan 12 guru besar sudah masuk ke MA. Jadi urung dilakukan bersamaan," ujar Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum 12 guru besar ITS dan M Furqon Hidayatullah, Kamis (31/3).

Sebagaimana diketahui, 12 guru besar ITS mengajukan gugatan dengan Nomor 03/2011/HUM ke MA terkait keberadaan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010. Gugatan diajukan karena hak suara Mendiknas sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor (pilrek) di perguruan tinggi negeri (PTN) dianggap bentuk intervensi dan bertentangan dengan otonomi kampus.

Trimoelja mengatakan, rencana gugatan yang dilakukan Furqon tersebut lantaran calon rektor UNS tersebut kalah dalam pemilihan. Beberapa kali 12 guru besar ITS dan Furqon rapat bersama untuk merumuskan materi gugatan yang akan dilakukan. Namun karena ada perbedaan kasus, maka gugatan yang dilakukan untuk proses pilrek di ITS dan UNS tidak bisa dilakukan satu paket.

"Kejadian di UNS berbeda dengan ITS, tetapi dua-duanya sama-sama membuat calon rektor yang unggul dalam pemilihan kalah akibat dipecundangi oleh suara Mendiknas," beber Trimoelja.

Dalam pilrek yang dilakukan Senat ITS, Priyo Suprobo unggul dengan 60 suara, Triyogi Yuwono 39 suara, dan Daniel M Rosyid dengan 3 suara. Karena Mendiknas memiliki 35 persen suara, maka hasil itu berubah dengan Triyogi sebagai pemenang meraih 83,38 persen (44 suara Mendiknas dan 39 suara Senat), Priyo Suprobo meraih 68,58 persen (8 suara Mendiknas dan 60 suara Senat), dan Daniel M Rosyid dengan 5,03 persen (2 suara Mendiknas dan 3 suara Senat).

Adapun, yang  terjadi di UNS, Furqon mendapatkan suara sebesar 55 persen dalam penjaringan. Sedangkan 45 persen suara lainnya terbagi kepada calon lainnya. Namun akibat Permendiknas tersebut aspirasi kampus dikalahkan oleh kewenangan Mendiknas. Rektor UNS terpilih akhirnya Prof Ravik Karsidi yang sebelumnya kalah dalam proses penjaringan.

"Waktu itu saya minta kepada Pak Furqon untuk tidak sendirian dari UNS mengugat, kesannya hanya single fighter. Tetapi karena berkasnya terlambat, jadi tidak sempat menyusun gugatan," ujarnya.

Trimoelja melanjutkan, gugatan kliennya bukan diperuntukkan khusus untuk proses pilrek di kampus tertentu. Melainkan, mempertanyakan keberadaan Permendiknas yang dianggap bermasalah. Mengingat proses kriteria pemberian suara oleh Mendiknas kepada kandidat sangat subyektif. "Suara Mendiknas sekarang seperti diktator. Mendiknas bisa mengalahkan aspirasi kampus," terang Trimoelja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement