Kamis 19 May 2011 21:24 WIB

Luhut: Eksekusi Trisakti Hanya Soal Waktu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Yayasan Trisakti Luhut MP Pangaribuan mengatakan, belum berhasilnya eksekusi terhadap Rektor Universitas Prof Thoby Mutis dan delapan orang lainnya, Kamis siang, hanyalah persoalan waktu.

Meski ditunda, Luhut Pangaribuan yakin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal memimpin eksekusi tersebut di lain kesempatan. "Harus diproses karena eksekusi perintah UU. Penegak hukum harus melakukan sesuatu kalau enggak, nggak ada artinya putusan pengadilan," kata Luhut, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Prof Thoby Mutis, delapan orang lainnya adalah Advendi Simangunsong SH MH, Prof Dr HA Prayitno, dr Sp Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, MH Prof Drs Yuswar Z Basri, HI Komang Sukarsa, H Endar Pulungan, Endyk M Asror dan Hein Wangania SH MH.

Luhut juga mengatakan upaya menghalang-halangi eksekusi tersebut bertentangan dengan hukum. "Enggak boleh kan, putusan pengadilan harus dijalankan. Hukum harus ditegakkan," kata Luhut.

Sementara dari pihak Yayasan Trisakti mempertanyakan dan menyesalkan kegagalan eksekusi sembilan orang yang sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan No: 821K/Pdt/2010.

"Kami tidak akan menyerah, karena kami akan tetap berjuang agar hukum tegak di bumi pertiwi ini," kata Ketua Tim V, Anak Agung Gde Agung.

Anak Agung mengimbau agar mahasiswa dan dosen yang selama ini sudah berpihak pada kebenaran tetap memperjuangkan kebenaran itu. "Yakinlah bahwa kebenaran tetap akan datang walaupun kami harus melewati hal-hal yang sulit," tambahnya.

Yayasan Trisakti yang sudah mengantongi keputusan MA bersifat inkrah tetap akan mengupayakan eksekusi. Konflik ini terjadi sejak 9 tahun lalu, saat Yayasan Trisakti tidak mengakui Thoby Mutis sebagai rektor, karena Thoby Mutis secara sepihak mengubah statute universitas.

Pihak Yayasan Trisakti menilai bahwa perlawanan yang terjadi selama eksekusi itu masih dalam batas wajar. "Tetapi mengapa pelaksana tugas eksekusi terlalu gampang menyerah? Ini yang harus dijawab," kata Anak Agung Gde Agung.

Dia juga mengungkapkan adanya penyobekan surat eksekusi yang dibacakan juru sita, mestinya dipidanakan. "Yang jelas, Yayasan Trisakti tidak akan mundur sejengkal pun, Yayasan akan tetap berjuang menegakkan kebenaran, kami mungkin dikalahkan saat ini, tetapi kebenaran akan tetap hidup," kata Anak Agung yang juga mantan menteri sosial semasa Presiden Gus Dur.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement