Selasa 07 Jun 2011 13:54 WIB

Soal Kisruh Komite Sekolah SMAN 70, Disdik DKI Angkat Tangan

Rep: C10/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Taufik Yudi Mulyanto tak mau ikut campur

mengenai masalah Komite Sekolah SMAN 70 Bulungan. Ia mngatakan selama ini dirinya telah menjalankan fungsinya sebagai Disdik.

"Kami pernah melakukan pembicaran antara pihak sekolah dengan komite sekolah SMAN 70. Dan saat itu tidak terjadi masalah apa-apa. Tapi kenapa sekarang masalah menjadi lebih rumit," ucap Taufik saat ditaanya mengenai gugatan Pimpinan Komite Sekolah SMAN 70, Musni Umar terhadap dirinya, di Balaikota DKI, Selasa (7/6).

Taufik mengatakan mau tidak mau dirinya akan menghadapi masalah gugatan tersebut. Taufik juga akan menjelaskan masalah tersebut di pengadilan. Akan tetapi Taufik enggan merinci pembelaan yang akan dijawab nanti.

"Karena kasus ini sudah masuk ke pengadilan, saya akan mencoba memenuhi panggilan tersebut. Saya harap semua pihak nantinya bisa mengetahui mana yang benar dan mana yang salah," jelasnya.

Pimpinan Komite Sekolah SMAN 70 Musni Umar menjelaskan konflik tersebut berawal dari ketidaksukaan manajemen SMAN 70 terhadap komite sekolah pimpinannya. Komite sekolah di bawah kepemimpinannya terpilih dan dilantik oleh kepada sekolah berlaku mulai 11 Desember 2009 hingga 11 Desember 2011. Tugas dan fungsi komite sekolah yakni sebagai kontrol terhadap pengelolaan dan manajemen SMAN 70 Bulungan.

Setelah itu, Manajemen SMAN 70 Bulungan pimpinan Pernon Akbar dituduh melakukan pembentukan komite sekolah tandingan. Komite sekolah tandingan ini kemudian mengambil alih rekening komite sekolah yang sah pimpinan Musni Umar, tanpa ada pembubaran pengurus komite atau menunggu hingga habis masa kepengurusannya.

"Kami melakukan gugatan hukum kepada 13 pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Musni.

Menurutnya, pihak-pihak yang digugat antara Pernon Akbar dan Pono Fadullah, keduanya merupakan mantan Kepala Sekolah SMAN 70, Sudirman Bur Kepala Sekolah SMAN 70 saat ini, mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70 Arief Budiman dan Ricky Agusiady ketua komite sekolah tandingan bentukan kepala sekolah Pernon. Dan pada urutan ke 11 terdapat nama Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto.

Selain itu, Komite sekolah pimpinan Musni juga mengkritisi soal keuangan komite sekolah di bawah kepemimpinan Arief Budiman (Periode 2007-2009). "Saat dulu serah terima jabatan komite tidak ada laporan keuangan," ucap Musni.

Komite Sekolah SMAN 70, dalam hal ini para penggugat mencoba menelusuri lebih jauh dengan melaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI. Ternyata ditemukan adanya rekening liar sebesar Rp 1, 2 miliar. Selain itu juga ada proyek komputerisasi sekolah senilai 400 juta rupiah tetapi tidak dengan proses tender, melainkan penunjukan langsung.

Pengacara penggugat, Syamsul Zakaria menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya sebagai komite sekolah, Musni Umar Cs menemukan pengelolaan di SMAN 70 Jakarta banyak masalah-masalah yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum seperti indikasi penyalahgunaan keuangan, dan penyalahgunaan administrasi. Hal tersebut mengakibatkan SMAN 70 tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak demokratis dalam penyelenggaraan serta pelayanan pendidikan yang bermutu.

Mismanajemen lainnya adalah adanya kebohongan publik mengenai program sekolah internasional dan akselerasi. Sedangkan realisasinya hanyalah penarikan uang sekolah lebih tinggi dibandingkan dengan persyaratan sekolah internasional dan program akselerasi.

Kepala Bank Mandiri James Sinaga cabang Pondok Indah juga ikut tergugat. "Karena proses pengalihan rekening dilakukan oleh kepala bank Mandiri cabang Pondok Indah tanpa prosedur atau tanpa melakukan konfirmasi dengan pemilik rekening bank pertama maka James Sinaga juga dijadikan tersangka," ucap Syamsul.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum tergugat, Ricky Agusiady yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SMAN 70 yang sah pengganti Musni, membantah telah terjadi penggelapan kas SMAN sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.

"Saya adalah ketua komite SMAN 70 yang baru secara //de facto// dan //de jure// terhitung 21 Desember 2010. Uang 1,2 miliar tersebut juga masih ada di rekening Bank," ungkapnya. Ia menambahkan dalam sidang selanjutnya akan membuktikan bahwa tuduhan Musni tidak benar.

Hingga saat ini, sidang gugatan tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali, yakni Kamis (26/5) dan Rabu (1/6). Dalam sidang terakhir pada Rabu kemarin, banyak pihak tergugat yang tidak hadir, untuk itu sidang ditunda hingga Selasa (21/6) mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement