REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini pemerintah belum menyepakati peleburan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurutnya, pemerintah sama saja dengan melawan rakyat jika sampai tidak menghilangkan unsur profit dalam RUU BPJS.
"Mengenai transformasi empat BUMN tersebut belum ada kesepakatan menyeluruh, bahkan bisa dibilang belum clear sama sekali," kata Rieke saat dihubungi Republika, Senin (13/6).
Menurut Rieke, yang masih menjadi keberatan DPR adalah keinginan pemerintah untuk tetap memasukkan unsur profit dalam RUU tersebut. Padahal yang namanya BPJS tersebut sama sekali tidak boleh berorientasi bisnis. "Harus nirlaba," tegas Rieke.
Selain itu, kata Rieke, pemerintah juga tidak mau ada unsur keterwakilan dalam BPJS, yang dalam hal ini adalah wali amanat. "Padahal wali amanat atau dana amanah adalah psikologis dari BPJS," ujar Rieke.
Rieke berharap dalam waktu 20 hari ini lagi segera menyetujui mengenai peleburan empat BUMN tersebut. Jika pemerintah hanya bermain-main dengan undang-undang tersebut maka hal itu sama saja dengan pemerintah melawan rakyat. "Tidak hanya melawan 30 anggota pansus dan 19 anggota panja, namun juga melawan rakyat," kata Rieke menegaskan.
Fraksi PDIP, kata Rieke, sudah meminta agar rapat pembahasan RUU tersebut berlangsung terbuka. "Harapannya supaya ada kontrol dari media. Jangan sampai isu money politic muncul ke permukaan seperti yang terjadi akhir-akhir ini," katanya.