REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Semua fakultas kedokteran di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah harus memiliki rumah sakit pendidikan yang terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan.
Ketua Asosiasi Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Muhammadiyah Dr Erwin Santosa M Kes Sp A pada pertemuan APKKM di di Palembang, Senin, mengatakan sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia, pada 2014 semua fakultas kedokteran harus memiliki rumah sakit pendidikan terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan.
Ia mengatakan, pertemuan ini untuk mendorong perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah memiliki rumah sakit pendidikan utama khususnya di delapan fakultas kedokteran.
Ia mengatakan, sampai sekarang delapan fakultas kedokteran di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah belum mempunyai rumah sakit dalam artian belum terakreditasi menjadi rumah sakit pendidikan utama. "Kalau klinik mereka sudah ada, tetapi belum terakreditasi," katanya.
Ia menyatakan, delapan fakultas kedokteran itu ada di Yogyakarta, Jakarta, Malang, Solo, Semarang, Medan, Palembang dan Makassar.
Menurut dia, pertemuan ini juga membahas rancangan undang-undang pendidikan dokter terutama terkait perguruan tinggi swasta bisa melaksanakan pendidikan dokter spesialis.
"Selain itu mengenai disahkan rancangan undang-undang sistem jaminan sosial yang jumlah tempat tidur kelas III akan diperbanyak," katanya.
Seluruh Perserikatan Majelis Pelayanan Umat dan Dikti Muhammadiyah kini mempersiapkan diri untuk memperbanyak rumah sakit dengan fasilitas kelas III di samping layanan masyarakat kalangan bawah serta proses pendidikan dokter," demikian Erwin.