Senin 11 Jul 2011 19:39 WIB

Larangan bagi Sekolah di Cimahi: Pungut Dana Sumbangan

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) Kota Cimahi, Jawa Barat, melarang Sekolah Dasar (SD) hingga Menengah Pertama (SMP) memungut dana sumbangan pendidikan. Kepala Disdikpora Tata Wikanta terkait adanya pungutan DSP (Dana Sumbanan Pendidikan) yang dibebankan pada orang tua siswa SDN Mandiri 1 Kota Cimahi dengan besaran hingga Rp 2,8 juta.

Dikatakannya, pungutan yang dilakukan atas nama DSP hanya diperbolehkan bagi orang tua siswa yang mampu. "Bagi orang tua siswa yang tidak mampu harus dibebaskan dan jangan malah dibebani lagi," kata Tata kepada wartawan, Senin (11/7).

Apabila ditarik sumbangan, mekanisme pungutan sumbangan juga harus dilakukan secara transparan dan disertai tanda bukti berupa kwitansi. Untuk itu, pihaknya sudah meminta setiap komite sekolah SD dan SMP untuk tidak memungut dana DSP. Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran kepada setiap SD dan SMP di Kota Cimahi terkait larangan pungutan DSP kepada orang tua siswa.

"Setiap komite sekolah menyusun skala prioritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah sehingga tidak membebani orang tua siswa. Selain itu, komite sekolah pun dituntut untuk menyusun rencana kegiatan yang terjangkau oleh orang tua siswa," ujarnya.

Agar tidak terjadi lagi kasus pungutan DSP, pihaknya mengaku sudah menurunkan tim untuk memantau pelaksanaan kegiatan di setiap sekolah bersamaan dengan kegiatan belajar mengajar. Dirinya pun mengimbau kepada setiap orang tua untuk segera melapor pada Disdikpora apabila kembali menemukan kasus pungutan DSP.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan kewajiban membayar DSP sebesar Rp 2,8 juta. Menurut orang tua murid, Evi Hanafiah, keputusan besaran DSP tersebut tidak dihasilkan melalui mekanisme rapat bersama seluruh orang tua murid.

Tak hanya itu, bagi orang tua murid yang tak mampu membayar tetap diwajibkan menandatangani surat pernyataan waktu pelunasan. "Karena takut anak saya tidak diterima sekolah, ya saya tanda tangan saja. Padahal saya keberatan sekali dengan adanya kewajiban itu," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement