REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi IX DPR menyarankan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyisihkan anggaran untuk pendidikan dan keterampilan bagi TKI usai pemberhentian sementara (Moratorium) pengiriman TKI. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah anggaran pendidikan sebesar Rp 14,479 triliun.
“Pasca moratorium seharusnya pemerintah menyisihkan anggaran dana. Itu untuk pendidikan dan keterampilan kerja atau semacam pelatihan TKI. Hal itu akan sangat bermanfaat. Apalagi, anggaran pendidikan saat ini sangat besar jumlahnya,” kata Anggota Komisi IX, Chusnunia.
Sebelumnya, moratorium dilakukan pemerintah usai mencuatnya kasus Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi. Akibat masalah diplomasi hukum tersebut, hubungan kerja dengan pemerintah Arab Saudi menjadi sedikit terganggu.
Menurut Chusnunia, TKI perlu mendapatkan pendidikan dan keterampilan kerja yang tentu saja dijamin undang-undang karena terdapat aturan mengenai hal itu. “Peraturannya sudah ada di undang-undang TKI. Mereka perlu dapat pendidikan dan keterampilan kerja yang layak,” kata Chusnunia.
Chusnunia berpendapat, para TKI tersebut juga merupakan pahlawan devisa negara. Oleh karena itu, mereka juga layak mendapatkan hak dasar. “Usai moratorium, pemerintah perlu membuka lapangan pekerjaan yang banyak, sehingga banyak yang akan beranggapan bekerja di Indonesia aman, nyaman, serta terjamin kelayakan hidupnya,” katanya.