REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatakan, pihaknya akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru dengan syarat. Syarat yang diterapkan pemkab Bantul adalah berupa perjanjian bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan.
Dimana jika di kemudian hari ditemukan permasalahan baik ijazah maupun pendidikan guru dan permasalahan lain yang membatalkan penerimaan tunjangan tersebut maka guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan tersebut. "Kalau terjadi sesuatu nanti siapa yang akan bertanggung jawab jika uangnya tidak dikembalikan. Langkah ini juga telah dilakukan oleh pemerintah Gunungkidul," ungkapnya, Rabu (3/8).
Bupati mengatakan, saat ini tunjangan sertifikasi guru masih di kas daerah dan tidak digunakan untuk hal lain karena peruntukkannya bagi tunjangan sertifikasi guru. "Dana itu ada di kas daerah dan tidak diutik-utik untuk kegiatan atau dialihkan kegunaannya untuk anggaran yang lainnya," katanya menambahkan.
Di tempat terpisah Riyantono Plt Sekda Kabupaten Bantul menyatakan pihak Pemkab Bantul telah melakukan krarifikasi kepadaKemetrian Pendidikan dan guru yang berhak menerima sertifikasi sebanyak 182 sedangkan 17 yang lainnya belum berhak menerima sertifikasi.
"Kita telah melakukan klarifikasi ke Kementrian Pendidikan dan yang berhak menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 182 guru. Sementara yang 17 belum terkait masalah pendidikan," katanya
Pemkab Bantul juga telah melakukan klarifikasi kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan diperoleh hasil bahwa tunjangan sertifikasi belum layak untuk dicairkan karena ada berbagai masalah sehingga rekomendasi BPKP adalah dana tersebut untuk tidak dicairkan terlebih dahulu.