REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Universitas Trisakti, Selasa (9/8), melaporkan balik Yayasan Trisakti ke penyidik Mabes Polri setelah sebelumnya pihak yayasan melaporkan pimpinan universitas tersebut terkait tuduhan pemalsuan surat.
Pihak pelapor dari Usakti adalah Prayitno selaku Ketua Senat Usakti, Thoby Mutis, selaku Rektor Usakti, Yuswar Z Basri selaku Wakil Rektor Usakti dan Advendi Simangunsong selaku Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti. Para pelapor didampingi para kuasa hukumnya yakni Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto dan Effendi Saragih.
Advendi mengaku mendapatkan informasi bahwa pihak yayasan pada tanggal 29 Juli 2011 telah melaporkan Pimpinan Usakti ke Mabes Polri. "Kami dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan sumpah atau keterangan palsu dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. 189/B/LL/2010 yang ditandatangani oleh M Sofyan, karena dikatakan M Sofyan pada tanggal tersebut tidak menjabat lagi," jelas Advendi.
Terkait laporan yayasan, maka Pimpinan Usakti juga membawa surat bukti adanya pernyataan mantan Irjen Kementerian Pendidikan Nasional, M Sofyan, tertanggal 30 Juni 2011 yang menyatakan bahwa semasa menjabat sebagai Irjen benar pernah mengeluarkan surat No. 189/B/LL/2010.
Sementara itu, Kuasa Hukum Usakti, Effendi Saragih menegaskan pihaknya membawa bukti adanya surat keputusan M Sofyan saat masih menjabat sebagai Irjen hingga 3 November 2010.
"Jadi saat mengeluarkan surat No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang bersangkutan masih menjabat sebagai Irjen Kementerian Pendidikan Nasional. Tidak seperti yang dituduhkan oleh pihak yayasan," kata Effendi.
Laporan para Pimpinan Usakti kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut dengan nomor pelaporan LP/508/VIII/2011/Bareskrim.