REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Kabupaten/ kota di DIY dapat mencairkan dana Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) tanpa perlu menunggu penyelesaian anggaran daerah, melainkan cukup dengan peraturan bupati/walikota.
"Mekanisme tersebut merupakan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DIY dan DPRD DIY," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY Baskara Aji pada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/9).
Kesepakatan tersebut dilatarbelakangi karena lambannya pencairan dana Bosda. Lebih lanjut dia mengungkapkan kelambatan pencairan dana Bosda tahun ini terjadi karena berubahnya pos anggaran dari belanja langsung menjadi belanja tidak langsung.
Dengan perubahan tersebut maka pemberian hibah dana bosda ke kabupaten/kota harus dimasukkan dalam anggaran perubahan tiap kabupaten/kota.
''Hal itulah yang membuat pecairan dana Bosda lamban. Karena itu untuk mempercepat pencairan itu, kami mengusulkan kabupaten/kota menerbitkan peraturan bupati/peraturan yang memperbolehkan pencairan dana Bosda sebelum anggaran perubahan selesai. Yang penting Bosdanya cair dulu,'' kata dia.
Menurut Aji, tahun ini Pemprov DIY mengalokasikan anggaran sekitar Rp 74 miliar, dan peruntukannya terserah kabupaten/kota. Tetapi di dalamnya termasuk untuk insentif guru tidak tetap Rp 100 ribu per bulan. Dana tersebut diperuntukkan untuk sejumlah SD dan SMP se DIY. Bosda diperuntukan pos yang tidak dipenuhi BOS dari APBN.