REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berupaya memperbaiki sistem penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyaluran dana BOS pada 2012 mendatang direkomendasikan mengikuti pola 2010 dengan sedikit perubahan.
Melalui mekanisme baru ini diharapkan penyaluran dana BOS akan lebih cepat. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyampaikan, dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi.
Kemudian ada penandatanganan naskah hibah antara pemerintah daerah provinsi dengan sekolah negeri dan swasta. "Dana BOS ditransfer oleh KUD-Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kemendiknas," katanya pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif Penyaluran BOS 2012 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Jakarta, Jumat (7/10).
Agung mengatakan, selama ini telah ada perubahan-perubahan mekanisme penyaluran dana BOS sejak 2010 ke 2011. Namun, katanya, terdapat beberapa kendala di lapangan. "Kita berusaha kembali untuk memperbaiki keadaan tentang penyaluran BOS 2012. Kita harapkan, semua ini tidak hanya menjadi eksperimen, tetapi bisa dipastikan dengan baik," katanya.