REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekitar 30-an siswa di SMA Negeri 106 Pekayon, Jakarta Timur, tidak bisa mengambil ijazah karena ditahan pihak sekolah. Mereka telah dinyatakan lulus ujian, namun uang sekolah mereka belum lunas. Kebanyakan dari mereka berasal dari kalangan keluarga kurang mampu.
"Tunggakan yang harus dilunasi sebesar Rp 3,5 juta. Mulai dari tunggakan SPP, IPDB hingga uang buku dan LKS," kata Theresia Kartina (50), salah satu orang tua siswa.
Ia mengaku tidak sanggup membayar tunggakan yang dibutuhkan anaknya untuk mengambil ijazah. Ia tidak bisa membayar uang tunggakan karena perusahaan tempat suaminya kerja tidak membayarkan gaji selama satu tahun. "Untuk makan sehari-hari saja susah, apalagi bayar tunggalkan," ujarnya.
Ijazah asli sangat dibutuhkan anaknya untuk melamar pekerjaan. Pihak sekolah hanya memberikan 8-10 lembar foto copy ijazah yang telah dilegalisir. "Saat melamar di perusahaan swasta, ia diminta menunjukkan ijazah asli. Gara-gara nggak bisa menunjukan yang asli dia ngga diterima," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menjelaskan pihaknya akan memfasiltasi keluhan tersebut. Ia berharap ada perbincangan antara pihak sekolah dan orangtua mengenai tunggakan biaya pendidikan.
"Ijazah adalah hak siswa, kita akan fasilitasi agar siswa mendapatkan ijasah mereka," ujarnya. Taufik mengimbau para orangtua yang ijazahnya masih ditahan untuk datang dan membicarakan keluhan tersebut ke pihak sekolah.
Ia menjelaskan bagi yang tidak mampu, sebaiknya membawa surat keterangan tidak mampu dari pengurus RT dan RW. "Tanpa ada surat itu, pihak sekolah tidak tahu apakah orangtua mereka benar-benar tidak mampu atau tidak," ujarnya.