Kamis 29 Dec 2011 08:00 WIB

Mendikbud Persilakan RSBI Digugat ke MK

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Pendidikan M Nuh.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pendidikan M Nuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mempersilakan jika ada elemen masyarakat yang hendak menggugat Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Akan tetapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tetap menjalankan RSBI selama MK belum membatalkan pasal tersebut.

"Kalau ada yang menyampaikan gugatan tidak apa-apa. Itu adalah hak konstitusi. Begitu juga jika ada pandangan yang berbeda," ujar Nuh kepada wartawan, Rabu (28/12) malam.

Nuh menanggapi gugatan terhadap RSBI yang dilayangkan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) ke MK. KAKP menilai penyelenggaraan sekolah ini bertentangan dengan sila kelima Pancasila karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.

Penyelenggaraan RSBI juga telah memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development)

Nuh mengatakan, pandangan pemerintah mengenai RSBI berbeda salah satunya disebabkan konsep mengenai sekolah tersebut diatur dalam UU Sisdiknas. "Selama UU tersebut masih sah maka pemerintah tunduk. Kalau tidak ada RSBI nanti kami dikira tidak amanah terhadap UU," kata Nuh.

Nuh menyatakan pemerintah sudah merespons berbagai keluhan masyarakat terkait RSBI. Terbukti, pemerintah tidak melakukan ekspansi RSBI secara besar-besaran. Pemerintah, kata dia, juga masih menahan konversi RSBI menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Kami mendengarkan keluhan masyarakat, namun kami tidak bisa stop RSBI. Kecuali jika nanti MK berpandangan pasal tentang RSBI di UU tersebut bertentangan dengan UUD," kata Nuh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement