Rabu 11 Jan 2012 16:00 WIB

Dana BOS Naik, Sekolah di Banyumas 'Dilarang' Pungut Biaya

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Djibril Muhammad
Dana BOS
Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Pada tahun 2012 ini, pemerintah telah menaikkan dana BOS. Nilainya bahkan cukup signifikan. Karena itu, pihak sekolah, yang merupakan penerima dana BOS 'dilarang untuk melakukan pungutan kepada para orang tua murid.

"Seharusnya tidak ada alasan lagi bagi sekolah-sekolah SD atau SMP penerima dana BOS untuk memungut biaya apa pun dari orang tua siswa. Kecuali bagi sekolah-sekolah yang berstatus RSBI, karena mungkin masih membutuhkan dana untuk pengembangan kualitas pendidikannya," kata Ketua PGRI Banyumas, Takdir Widagdo, Rabu (11/1).

Sebelumnya, besarnya dana BOS untuk siswa SD per siswa per tahun hanya Rp 390.000. Namun mulai tahun ini, meningkat menjadi Rp 580.000 per siswa per tahun. Sedangkan bantuan dana BOS untuk siswa SMP, yang sebelumnya Rp 570.000 per siswa per tahun, naik menjadi Rp 710.000 per siswa per tahun.

"Dengan demikian, ada peningkatan sekitar 48 persen untuk BOS bagi siswa SD dan 25 persen untuk BOS bagi siswa SMP," katanya.

Dengan peningkatan tersebut, menurut  Widagdo, seharusnya berbagai kebutuhan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, sudah bisa dipenuhi. Termasuk juga untuk kegiatan perbaikan ringan gedung-gedung sekolah yang mengalami kerusakan. Sedangkan untuk kerusakan gedung sekolah yang berat, bisa dimintakan bantuannya kepada pemerintah daerah.

"Memang untuk gedung-gedung sekolah yang rusak, pemerintah seharusnya mengalokasikan dana tersendiri di luar dana BOS. Dengan demikian, benar-benar tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk memungut sumbangan pendidikan pada orang tua siswa,'' katanya.

Terkait dana BOS di Banyumas, saat ini sedang berlangsung proses sosialisasi pencairan dana BOS untuk triwulan pertama. Seharusnya, dana BOS ini sudah disalurkan Pemerintah Provinsi Jateng tanggal 9 Januari lalu. Namun berhubungan masih dilakukan perbaikan data penerima, penyaluran dana BOS tersebut masih tertunda.

Penegasan agar pihak sekolah tidak lagi memungut sumbangan dari orang tua siswa, juga dikemukakan Manajer BOS Dinas Pendidikan dan Pembinaan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Cilacap, Sarwono. Dia menyebutkan, naiknya dana BOS tahun 2012 membawa konsekuensi pada sekolah-sekolah penerima dana BOS untuk tidak lagi memungut biaya atau sumbangan pendidikan pada orang tua siswa.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 60 tahun 2011, yang tidak mengijinkan lagi bagi sekolah-sekolah SD maupun SMP, untuk memungut biaya atau sumbangan dari orang tua siswa dengan alasan apa pun," katanya.

Dia mengakui, larangan memungut sumbangan pendidikan sesuai Permendiknas No 60 tahun 2011, memang berlaku mulai tahun 2012. Sementara RABS (Rencana Anggaran Belanja Sekolah), sudah ditetapkan Juli 2011 silam. "Untuk itu, kita minta sekolah-sekolah melakukan penyesuaian terhadap RABS-nya. Kalau masih tetap menarik sumbangan, RABS-nya tidak akan kita setujui," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement