REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan, Arief Rachman, berpendapat uji kompetensi sebagai syarat sertifikasi guru merupakan kebijakan pemerintah yang tepat. Menurut Arief, sudah kewajiban pemerintah untuk membina mutu pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia supaya sekolah menghasilkan lulusan-lulusan yang berkualitas. "Uji kompetensi merupakan hal yang diperlukan untuk mengukur seberapa jauh kualitas guru," kata Arief, Jumat (13/1) siang.
Arief mengatakan, uji kompetensi tersebut akan mengukur guru dari empat aspek, yakni aspek profesional, aspek kepribadian, aspek sosial, dan aspek pedagogis. Dengan uji kompetensi, lanjutnya, akan diukur sejauh mana seorang guru menguasai ilmu pengetahuan yang menjadi basis kompetensinya (aspek profesional). Uji kompetensi tersebut juga akan melihat apakah seorang guru merupakan pribadi yang stabil atau tidak (aspek kepribadian).
Uji kompetensi, ujar Arief, juga akan menilai apakah seorang guru bisa bekerja sama dengan orang lain atau tidak (aspek sosial). Terakhir, pengujian itu untuk melihat apakah seorang guru menguasai metode-metode pengajaran atau tidak (aspek pedagogik).
Arief mengetahui banyak guru yang stres karena uji kompetensi, terutama guru-guru senior. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh jadi alasan untuk meniadakan uji kompetensi. "Guru itu ilmuwan, jadi harus selalu meng-update diri. Karena perkembangan pendidikan itu sangat cepat," katanya.