Kamis 26 Jan 2012 10:54 WIB

Pemotongan Tunjangan Guru di Daerah Terpencil Disesalkan

Duru daerah terpencil - ilsutrasi
Duru daerah terpencil - ilsutrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE - Pemotongan tunjangan guru daerah terpencil di sejumlah kabupaten/kota di Malut oleh oknum di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Malut disesalkan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maluku Utara (Malut).

"Kami telah menerima laporan mengenai pemotongan tunjangan guru daerah terpencil di sejumlah kabupaten/ kota di Malut, di antaranya di kabupaten Pulau Morotai oleh oknum di Dikjar Malut. Kami sangat menyesalkan hal itu," kata Ketua PGRI Malut, Suratin Ibrahim di Ternate, Kamis (26/1).

Tunjangan guru daerah terpencil merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengabdian para guru di daerah terpencil. Tunjangan itu sebesar gaji pokok setiap bulan dan dibayarkan sekaligus setiap tahun.

Menurut Suratin, guru daerah terpencil di Kabupaten Pulau Morotai yang dipotong tunjangannya oleh oknum Dikjar Malut sebanyak 47 orang dengan nilai potongan sebesar Rp3 juta per guru dan pemotongan itu tanpa alasan yang jelas.

Oknum di Dikjar Malut tersebut hanya mengatakan bahwa tunjangan guru daerah terpencil tersebut merupakan rejeki nomplok dari pemerintah, untuk itu para guru hendaknya tak keberatan menyisihkan tunjangan itu Rp 3 juta per guru.

Menurut Suratin, pihaknya juga menerima laporan bahwa ternyata proses pengusulan guru daerah terpencil di Malut tidak sesuai dengan ketentuan. Pengusulan guru daerah terpencil itu seharusnya oleh Diknas kabupaten/ kota, tapi yang terjadi di Malut justru yang mengusulkannya adalah Dikjar Malut.

Akibatnya ada guru yang menerima tunjangan daerah terpencil yang sebenarnya tidak berhak menerima tunjangan itu, karena guru bersangkutan mengajar di daerh perkotaan, sebaliknya ada guru di daerah terpencil yang berhak atas tunjangan itu justru tidak diakomodir.

"Kami menduga ada mafia di Dikjar Malut dalam penetapan guru derah terpencil dan ini akan kami laporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, soalnya kalau dibiarkan akan merusak pendidikan di daerah ini," katanya.

Sementara itu pihak Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Malut menyatakan akan segera menelusuri pemotongan tunjangan guru daerah terpencil tersebut dan jika memang terbukti maka LKBH PGRI Malut akan membawanya ke jalur hokum.

Menurut Ketua LKBH PGRI Malut, Muhammad Konoras, SH, sesuai ketentuan semua hak guru baik berupa gaji maupun tunjangan tidak boleh ada pemotongan, kecuali untuk pajak, untuk itu jika ada pemotongan tanpa dasar yang jelas sudah maka itu masuk dalam ketegori tindak pidana korupsi.

Sementara itu pihak Dikjar Malut masih sulit dikonfirmasi mengenai pemotongan tunjangan guru daerha terpencil tersebut, namun sejumlah guru yang kebutulan berurusan di Dikjar Malut mengaku pemotongan seperti sudah jamak di daerah ini.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement