REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan bukti bahwa Rektor UI telah melakukan tindakan 'melego' aset. Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri, mengaku tengah menyiapkan klarifikasi terkait temuan BPK tersebut.
Karena itu, dirinya mengaku diberi waktu selama 60 hari untuk melakukan klarifikasi oleh BPK. Selain itu, kata dia, dalam waktu itu, dirinya juga tengah menyusun langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus yang ada, yakni temuan BPK yang mengganggap Gumilar telah menyelewengkan dana publik.
"Kasus itu bukan masalah tindak pidana korupsi," ujarnya, saat ditemui di acara 'Pekan Konstitusi UUD 1945, Amandemen, dan Nasib Masa Depan Bangsa', di Sekretariat International Conference of Islamic Scholars, Jakarta, Rabu (1/2).
Menurut dia, audit yang dilakukan BPK itu bukan hanya tertuju kepada lembaga yang ia pimpin, melainkan seluruh perguruan tinggi. "Diknas sendiri ada temuan sebanyak Rp 1,3 triliun," ujar Gumilar.
Dalam klarifikasi itu, pihaknya mengaku akan melakukan penjelasan tentang masalah yang terjadi. Hal itu dilakukan lantaran dirinya merasa ada sebuah perbedaan pandangan. BPK atau lembaga audit lain, ia nilai hanya melihat masalah dalam dokumen saja. "Kan persepsinya belum tentu sama antara auditor dengan UI," kata dia.