Rabu 15 Feb 2012 18:43 WIB

'Karya Ilmiah untuk Membedakan PT yang Berkualitas dengan yang tidak'

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Polemik seputar kewajiban bagi mahasiswa Strata 1 (S1) untuk mempublikasikan karya ilmiahnya terus menuai protes. Tapi dengan dingin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan, kewajiban publikasi artikel di jurnal ilmiah akan memetakan kualitas perguruan tinggi.

"Dengan kebijakan publikasi artikel ini, nantinya akan diketahui mana perguruan tinggi (PT) yang mampu, mana yang belum mampu. Publikasi artikel ini sendiri sifatnya wajib bagi mahasiswa yang akan lulus," katanya di Semarang, Rabu (15/2).

Hal tersebut diungkapkannya usai peresmian Gedung Informasi Teknologi (IT) Universitas Negeri Semarang dan diskusi ilmiah 'Kebijakan dan Strategi Penjaminan Mutu PT Menuju 'Good University Governance'' di kampus Unnes.

Berdasarkan surat edaran (SE) Dirjen Dikti Kemendikbud tertanggal 27 Januari 2012 itu, untuk lulus sarjana harus membuat makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah, magister pada jurnal nasional, dan doktor pada jurnal internasional.

Ditanya sebagian kalangan PT yang menolak kebijakan itu, Djoko mempersilakan karena dengan sendirinya memperlihatkan PT tersebut belum mampu mempublikasikan artikel ke jurnal ilmiah dan masyarakat sendiri yang nantinya menilai.

"Kalau tidak mau tidak apa-apa. Mereka yang menolak kan bisa diartikan mereka tidak sanggup atau tidak bisa, cuma dua ini kemungkinan alasan menolak. Padahal sarjana harus mampu menulis artikel atau karya ilmiah," tuturnya.

Berkaitan sanksi terhadap PT yang tidak melaksanakan kebijakan itu, ia mengatakan, penulisan dan publikasi karya ilmiah merupakan kesadaran dunia akademis bahwa seorang sarjana pun harus mampu menulis artikel atau karya ilmiah.

"Apa sanksinya? 'Ora ilok'(tidak baik, red.) atau 'pamali' dalam bahasa Sundanya. Sarjana harus mampu menulis karya ilmiah, kalau tidak bisa atau tidak sanggup melakukannya ya 'ora ilok' dalam istilah Jawa," katanya.

Ia mengakui, ada penilaian bahwa nantinya kebijakan itu melahirkan 'jurnal-jurnalan' atau jurnal 'abal-abal', namun semua itu bergantung kepada PT yang bersangkutan, meliputi pihak kampus, dosen, hingga mahasiswa.

"Itu kembali lagi, ya jadi 'jurnal-jurnalan' kalau yang membuat 'mahasiswa-mahasiswaan' yang diuji oleh 'dosen-dosenan'. Namun, kalau mahasiswa bersangkutan, dosen, dan PT serius akan jadi jurnal ilmiah 'beneran'," katanya.

Karena itu, Djoko tidak melihat kewajiban publikasi artikel dalam jurnal ilmiah itu sebagai beban, mengingat mahasiswa membuat artikel tersebut berdasarkan skripsi atau laporan akhir yang sudah dibuatnya sebelum lulus.

Rektor Unnes Prof Sudijono Sastroatmodjo menyatakan mendukung kebijakan Ditjen Dikti terkait kewajiban publikasi artikel dalam jurnal ilmiah sebagai kewajiban dari proses akademis yang dilalui mahasiswa.

"Sekarang ini, kami sudah memiliki sebanyak 32 jurnal. Tentunya tidak memadai untuk menampung artikel mahasiswa yang lulus tiap tahunnya. Kami berencana menambah lagi sebanyak 80 jurnal dalam bentuk 'online'," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement