REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh menjamin pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) tidak akan ada diskriminasi bagi guru agama. Meski tenaga pendidik ini diangkat oleh Kementrian Agama, dalam uji kompetensi pra sertifikasi tetap mendapat hak yang sama.
"Proses dan pelaksanaannya boleh berbeda, tetapi untuk standar yang disyaratkan dalam UKA ini tetap harus sama," ungkapnya usai mengunjungi pelaksanaan UKA di sejumlah sekolah penyelenggara, di wilayah Provinsi Banten, Sabtu (25/2).
Dengan demikian, lanjut Mendikbud, standar yang dihasilkan dari uji pra sertifkasi guru ini tetap sama. Tak ada sedikitpun perbedaan antara guru umum dengan mereka yang tercatat sebagai guru agama.
Mendikbud juga meminta agar para guru yang merasa belum memenuhi prasyarat untuk mengikuti sertifikasi ini segera mengurus untuk mengikuti UKA. Sehingga tidak ada kesan guru yang belum mengurus ini seolah ditinggalkan.
"Karena Kemdikbud menargetkan sertifikasi guru bisa dituntaskan pada September 2012 mendatang.Sementara uji pra sertifikasi ini juga harus dipenuhi," jelasnya kepada wartawan.
Nuh juga menegaskan, pelaksanaan UKA merupakan 'saringan' untuk memantau apakah guru yang bersangkutan sudah memenuhi kualifikasi dasar yang layak untuk mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Tujuannya agar kompetensi dasar guru dapat dijamin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, guna menciptakan tenaga pendidik yang professional dan memiliki kompetensi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru-guru di Indonesia. Setidaknya, 285 ribu guru di Indonesia akan mengikuti uji kompetensi ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh, mengatakan sudah saatnya tenaga pendidik di Indonesia memiliki kompetensi yang tinggi.
“Pada saatnya kelak tenaga pendidikan yang lolos UKA bisa menjadi guru yang profesional dan memiliki kompetensi yang tidak perlu diragukan lagi,” ungkapnya.