Kamis 01 Mar 2012 05:34 WIB

Civitas Academica Deklarasikan Penegrian Universitas Trisakti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jajaran civitas akademika Universitas Trisakti (Usakti) mendeklarasikan penegerian terhadap status kampus swasta tersebut dan menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap agar deklarasi ini ditangkap positif oleh pemerintah, sehingga pemerintah segera dapat memberikan status kepada Usakti sebagai Universitas Negeri dalam bentuk Badan Layanan Umum", kata Ketua Senat Usakti, Prijanto melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Acara deklarasi disaksikan dosen, staf, mahasiswa, termasuk Senat Universitas, Majelis Guru Besar, Forum Komunikasi Karyawan Usakti yang berlangsung di Kampus Pahlawan Reformasi.

Deklarasi juga ditandatangani Prajitno (Ketua Senat), Boedi O. Roeslan (Ketua Majelis Guru Besar), Thoby Mutis (pimpinan rektorat) dan Advendi Simangunsong (Ketua Forum Komunikasi Karyawan).

Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong menuturkan deklarasi penegerian Usakti merupakan wujud latarbelakang sejarah Usakti yang dibuka didirikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi pada 1965. "Hingga saat ini pun tanah Usakti terdaftar di Kementerian Keuangan RI sebagai aset yang dimiliki negara," ujar Advendi.

Para mahasiswa dan karyawan menolak rencana eksekusi terkait pihak Yayasan Usakti yang akan mengambil alih pengelolaan dari jajaran rektorat.

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengeksekusi terhadap Usakti, Rabu (29/2), namun hal tersebut gagal dilakukan karena mendapatkan penolakan dari seluruh civitas universitas swasta itu.

Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sulaiman saat dihubungi, menyatakan pihaknya menunda proses eksekusi terhadap rektorat karena mempertimbangkan potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan akibat proses eksekusi.

"Tidak ada batas waktunya, karena kita banyak menghadapi kendala salah satunya pertimbangan faktor keamanan," tutur Sulaiman seraya menambahkan penundaan eksekusi sudah diinformasi sebelum pelaksanaannya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement