REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu bentuk penerapan kerja sama ini adalah pendidikan antikorupsi di sekolah.
"Pendidikan anti orupsi tidak bisa ditawar. Harus kita lakukan mulai tahun ini. Mulai tahun ajaran baru pada bulan Juli nanti secara serentak akan dimulai pendidikan antikorupsi di sekolah," kata Mendikbud, M Nuh, dalam pernyataannya usai MoU dengan KPK, Jumat (9/3).
Menurutnya, pendidikan ini tidak hanya diberlakukan kepada peserta didik, tetapi juga insan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk menonjolkan aspek edukasinya. Adapun ruang lingkup MoU meliputi pendidikan anti korupsi, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).