REPUBLIKA.CO.ID, BIAK---Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang sekolah memungut biaya pendaftaran penerimaan murid baru yang berlangsung serentak 30 Juni hingga 7 Juli 2012.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Biak Drs Hendri Jan Rumkabu di Biak, Jumat, mengatakan, jika ada sekolah memungut biaya saat pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2012/2013 akan dikenai sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepala sekolah.
"Disdik telah melakukan pertemuan dengan kepala sekolah berbagai jenjang pendidikan dan meminta mereka untuk tidak melakukan pungutan biaya saat pendaftaran dimulai. Kebijakan ini akan dipantau secara ketat," katanya.
Ia mengakui, setiap sekolah telah diberikan kuota pendaftaran siswa sesuai dengan ketersediaan ruang kelas di sekolah bersangkutan.
Dari data lulusan ujian nasional tingkat SD dan SMP sederajat di Kabupaten Biak Numfor, menurut Kadisdik Rumkabu, jumlah siswa dengan ketersediaan ruang kelas telah terpenuhi sehingga setiap sekolah harus taat pada aturan yang berlaku.
"Jika ditemukan kepala sekolah membuat kebijakan dengan aturan sendiri serta tidak menaati instruksi Disdik saya akan kenai sanksi tegas, ya bisa berupa pencopotan dari jabatan, hal ini pernah dilakukan pada 2011," kata Kadisdik Rumkabu.
Kadisdik Rumkabu mengatakan, untuk memantau pelaksanaan pedaftaran siswa baru tahun ajaran 2012-2013, pihak Disdik akan menurunkan tim pengawas ke lapangan.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, lanjut Rumkabu, sekolah-sekolah tertentu cukup diminati siswa, di antaranya SMP negeri 1, SMP negeri 2, SMP negeri 4 dan SMA negeri 1 serta beberapa sekolah lainnya.
"Saya harapkan kepala sekolah bersangkutan berpegang pada instruksi Disdik guna mencegah komplain orang tua siswa," kata Kadisdik Rumkabu.
Berdasarkan data kelulusan SD 2012 tercatat 3.208 siswa tersebar di 148 sekolah dan 2.389 siswa tersebar di 45 SMP negeri dan swasta.