REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pengamat pendidikan Arif Rahman Hakim menilai, Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT) yang baru disahkan pemerintah Jumat (13/7) lalu sudah tepat. Menurutnya UU PT tersebut lahir, karena pemerintah kewalahan menghadapi perguruan tinggi-perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Arif mengatakan, UU PT ini merupakan reaksi dari pemerintah yang sudah kewalahan menghadapi perguruan tinggi yang menggunakan otonominya melewati batas wajar. Untuk itu, Arif justru menilai UU PT ini dapat lebih mengendalikan dan mengatur otonomi setiap perguruan tinggi agar lebih terpantau.
"Beberapa perguruan tinggi, banyak yang sudah kelewat batas dalam menjalankan otonominya. Untuk itu undang-undang ini justru diperlukan untuk mengawasinya," ujar Arif saat dihubungi ROL, Sabtu (14/7).
Menanggapi reaksi beberapa BEM universitas yang menyatakan ketidaksetujuannya terkait UU baru ini, Arif mengatakan semestinya BEM tahu bahwa tidak semua perguruan tinggi bisa baik dan benar menjalankan perguruan tingginya. Untuk itu diperlukan UU yang mengatur hal tersebut.
Arif beranggapan UU PT ini justru akan membatasi otonomi setiap perguruan tinggi. Sehingga akan meminimalisir adanya praktik-praktik kecurangan seperti mutasi dosen atau penelitian fiktif. Sebab menurutnya, banyak perguruan tinggi yang melakukan kecurangan dalam menjalankan otonominya.
"Seperti membuka jurusan baru dengan meminjam nama profesor karena mereka pada dasarnya tidak memiliki profesor. Hal-hal semacam ini akan membuat kualitas perguruan tinggi kita dipertanyakan," kata dia.