REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pungutan biaya pendaftaran masuk para siswa masih saja terjadi. Di SMPN di Kota Jayapura, Provinsi Papua, besaran biaya pendaftaran bervariasi pada kisaran Rp 1,5 juta.
Ny Helena warga Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Senin mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp 1,3 juta untuk anaknya yang akan bersekolah di SMP Negeri-2 Jayapura yang terletak di jalan Manokwari, distrik Abepura.
"Biaya masuk yang harus dikeluarkan untuk anak saya sebesar Rp 1,3 juta dan juga diminta buat surat pernyataan sanggup uang komite Rp40 ribu /bulan kecuali siswa yang tidak mampu sertakan surat keterangan dari kelurahan setempat," katanya.
Dia mengatakan dengan uang sebanyak itu anaknya mendapatkan perlengkapan masa orientasi siswa (MOS), pakaian olahraga, baju batik, satu stel pakaian pramuka lengkap atributnya, topi dan dasi bordir, asuransi dan sejumlah perlengkapan sekolah lainya.
"Pokoknya ada alat perlengkapan MOS dengan biaya Rp110 ribu, asuransi Rp30 ribu, baju batik, baju kotak-kotak, baju olaharaga dengan masing-masing harga Rp90 ribu," katanya.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Jayapura ketika dikonfirmasi tentang hal itu mengatakan tidak ada pungutan biaya tanpa sepengetahun orang tua murid dan komite sekolah. "Jadi ini bukan pungutan tetapi merupakan permohonan bantuan kepada orangh tua siswa, yang telah melalui mekanisme dan diketahui oleh komite sekolah," katanya.
Padahal sebelumnya, dinas pendidikan kota Jayapura lewat Kabid SMU/SMK, Cliford Korwa telah melarang terkait pengutan dalam bentuk apapun di semua jenjang pendidikan sekolah dasar (SMP dan SMU/SMK). Ditambah lagi dengan peringatan dan penegasan dari Kepala dinas pendidikan, pemuda dan olahraga provinsi Papua, James Modouw agar para kepala sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMU/SMK yang ada diwilayah tersebut agar tidak melakukan sejumlah pungutan dengan alasan apapun kepada orang tua murid/siswa baru.
"Tidak ada yang namanya pungutan, hal itu tidak ada didalam aturan. Dan hal ini sudah dilarang," kata Modouw.
Menurut dia, seharusnya sekolah-sekolah yang ada diwilayah itu harus berpijak kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua No. 5 Tahun 2009 Tentang Pembebasan Biaya Pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Pengurangan Biaya Pendidikan bagi peserta didik orang asli Papua pada jenjang pendidikan menengah.
"Pendidikan dasar itu sudah jelas dalam peraturan gubernur untuk SD dan SMP, kecuali SMU/SMK ada pengurangan biaya pendidikan kecuali anak yang miskin harus dibebaskan karena hal ini kita subsidi," katanya. "Tidak ada alasan untuk pungutan, akan ada pemeriksaan dari pihak terkait untuk hal ini," lanjutnya.
Informasi yang berhasil didapatkan ANTARA Jayapura, SMP YPK Kotaraja di Kota Jayapura meminta partisipasi ataupun bantuan orang tua siswa berupa uang masuk sebesar Rp 1,5 juta, bahkan salah satu SMP berstatus negeri di distrik Jayapura Utara menarik biaya mencapai Rp 2 jutaan.