Jumat 27 Jul 2012 17:13 WIB

Sekolah Swasta Siapkan Gugatan PPBD Karawang ke PTUN

Rep: ita nur winarsih/ Red: Taufik Rachman
Pengumuman penerimaan siswa baru tahun lalu. Ilustrasi
Foto: Republika
Pengumuman penerimaan siswa baru tahun lalu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) swasta, berencana memperkarakan SK Bupati Karawang tentang PPDB 2012. Pasalnya, surat keputusan itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Dalam payung hukum itu, diatur mengenai penerimaan siswa baru bagi sekolah negeri dan swasta. Namun, pada kenyataannya banyak sekolah negeri yang membuka jalur khusus bagi siswa baru. Akibatnya, banyak sekolah swasta tak kebagian siswa pada tahun ajaran baru ini.

Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Ansor Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Endang Sobirin, mengatakan, tahun ini lembaga pendidikannya kehilangan siswa dari luar. Sebab, sudah direkrut semua oleh sekolah negeri. Berdasarkan pengamatannya, banyak sekolah negeri yang memiliki rombongan belajar (rombel) lebih dari 10 kelas. Untuk sekelasnya, lebih dari 40 siswa. "Bahkan, ada yang 50 siswa per kelas di sekolah negeri," ujarnya, Jumat (27/7).

Berbeda dengan negeri, di yayasannya siswa baru dari SMP ke SMK hanya 30 anak. Itupun, anak-anak yang tadinya sudah sekolah di yayasan ini. Padahal, biasanya ada anak dari luar yang tidak keterima di negeri sekolah di yayasan ini.

Pernah ada 10 siswa yang mendaftar di yayasan ini untuk sekolah di SMK. Entah mengapa, tiba-tiba anak tersebut tak jadi sekolah. Setelah ditelusuri, ternyata mereka bisa masuk ke sekolah negeri. Padahal, sebelumnya sudah ditolak akibat nilainya di bawah rata-rata.

Endang menilai, kondisi ini memperlihatkan adanya indikasi permainan. Terutama, antara sekolah, komite dan orang tua siswa. Bahkan, rumornya sekolah negeri itu membuka jalur khusus. Yaitu, dengan membayar uang antara Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta, anak mereka bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Padahal, dalam SK bupati itu sudah dijelaskan, calon siswa baru tingkat SD hingga SMA digratiskan dari biaya pendaftaran dan uang pangkal. Namun, tetap saja banyak oknum yang mengakalinya.

Untuk itu, lanjut Endang, dirinya bersama para Kepsek swasta lainnya, sedang menginventarisasi bukti-bukti kecurangan sekolah negeri. Bila bukti itu sudah kuat, pihaknya akan segera memperkarakan SK Bupati Karawang tersebut melalui PTUN. "Jika tidak ada keadilan antara negeri dan swasta, maka kedepan sekolah swasta terancam gulung tikar," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement