Jumat 03 Aug 2012 19:16 WIB

Diberhentikan, Sembilan Dekan UI 'Melawan'

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Hafidz Muftisany
Dr.dr. Ratna Sitompul bersama Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri
Foto: anakui.com
Dr.dr. Ratna Sitompul bersama Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Keluarnya Surat Keputusan pemberhentian Dekan Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat, oleh Rektor menuai kontroversi. Kesembilan dekan tersebut menyatakan sikapnya dalam acara Mosi Tidak Percaya di Auditrium Fakultas Teknik UI, Jumat (3/8).

Dekan Fakultas Kedokteran UI, Ratna Sitompul mengatakan, seharusnya tidak ada pemberhentian seperti ini untuk Dekan. Namun, menurut Ratna, bila memang Dekan harus diganti, maka akan ada dua pilihan yakni, didemisioner atau tetap mengambil alih di periode selanjutnya. “Sudah bertahun-tahun sistem seperti ini berjalan,” kata Ratna

Ratna menilai, kebijakan yang sudah diambil oleh pihak rektora dianggap menyalahi  peraturan-peraturan yang ada di UI. Dia mengatakan, sesuai  dasar hukum yang ada, sebenarnya Majelis Wali Amanat  (MWA) meminta rektor melakukan pemilihan dekan terlebih dahulu, bila masa menjabat mereka telah berakhir.

Para Dekan tersebut juga menjelakan, kalau selama ini, pihaknya resah dengan gaya kepemimpinan rektor yang otoriter dan tidak cocok diterapkan di universitas. Oleh karena itu, menurut Ratna, selama ini tidak tercipta hubungan kerja yang kondusif antara pihak rektorat dan dekan.

Rektor UI juga dinilai telah gagal mengelola universitas. Pasalnya Gumilar dinilai tidak bisa menjaga keutuhan dan kebersamaan seluruh warga UI dengan cara mengganti para dekan tanpa alasan yang jelas.

Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan pemberhentian dekan mengacu pada surat edaran hasil rapat WMA pada 27 Juli 2012. Sehingga, dengan adanya peraturan tersebut, maka sudah jelas bahwa masa jabat para dekan dinyatakan berakhir dan sama sekali bukan diberhentikan tanpa alasan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement