Selasa 07 Aug 2012 17:19 WIB

Gumilar Boleh Mencalonkan Lagi Sebagai Rektor UI

Universitas Indonesia
Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) Endriartono Sutarto menegaskan, tak ada larangan bagi incumbent untuk maju kembali dalam pemilihan rektor UI periode 2012-2017.

Dalam keterangan persnya di ruang VVIP Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) di Depok, Selasa, Endriartono mengatakan tak ada larangan bagi incumbent untuk maju kembali, selama mampu memenuhi segala persyaratannya. "Hak untuk ikut pemilihan kembali sebagai rektor tak bisa kita halangi," katanya.

Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri akan mengakhiri masa jabatannya pada 14 Agustus 2012. Untuk sementara jebatan rektor akan diisi oleh pejabat eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Menurut dia, untuk mencalonkan diri sebagai Rektor UI, calon harus memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan wajib membuat pernyataan tertulis bahwa dirinya bersedia menjadi Rektor UI.

Selain itu diwajibkan juga menyertakan surat keterangan sehat dari empat rumah sakit negeri, yakni RS  Fatmawati, RS Persahabatan, RS Cipto Mangunkusumo, dan RSPAD Gatot Soebroto. " Jika calon berada di daerah maka rumah sakit harus tipe A, sedangkan jika berada di luar negeri maka harus mendapat pengesahan dari RSCM," ujarnya.

Para calon juga perlu memiliki kemampuan organisasi, minimal pernah memegang dua jabatan dalam organisasi yang baik dan nonpolitik dengan masa jabatan selama lima tahun.

Syarat selanjutnya, para calon diminta untuk melampirkan daftar riwayat hidup dan belum berusia 60 tahun saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon Rektor UI. Diwajibkan juga menyerahkan makalah untuk membeberkan motivasi alasan dirinya mencalonkan diri sebagai Rektor UI.

Calon Rektor UI tidak diperkenankan berasal dari salah satu pengurus partai politik. Di luar itu, para calon rektor juga tidak pernah tersandung masalah hukum, bersedia dievaluasi, dan bersedia berhenti jika dinilai tak sanggup mengemban tugasnya. "Calon Rektor UI tak boleh menjadi tersangka KPK atau menjadi terdakwa kepolisian," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement