REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR mengaku tak tahu menahu terkait penghapusan perubahan kurikulum Bahasa Inggris baru tingkat SD dan integrasi IPA dan IPS ke pelajaran lain. Sebab, Pemerintah belum memberikan laporan resmi mengenai hal itu.
"Pertanyaan ini sebaiknya ditanyakan kepada Mendikbud. Sampai saat ini DPR belum secara resmi diberi informasi soal perubahan kurikulum," ujar Anggota Komisi X Dedi Gumelar pada Republika, Kamis (18/10).
Tak hanya itu, pemerintah pun jelas dia, belum meminta pendapat pada DPR terkait adanya perubahan kurikulum tersebut. DPR hanya mengetahui mengenai kurikulum Pancasila yang harus masuk dalam kurikulum semua jenjang, karena memang kurikulum diskresi pemerintah dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
"DPR belum pernah dilapori soal kurikulum atau diminta pendapat tentang hal ini. Kecuali kurikulum Pancasila yang harus masuk dalam kurikulum semua jenjang," ungkap Politikus PDIP ini.