JAKARTA--Terkait kasus plagiat yang terjadi di Institut Teknologi Bandung (ITB), Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, menyerahkan kepada ITB untuk mengurus masalah tersebut. Namun demikian, Mendiknas mengatakan, jika terbukti, sanksi berat seperti pencabutan gelar sampai pemecatan dari pegawai negeri sipil (PNS) perlu dilakukan.
''Saya sebenarnya belum tahu persis intinya di mana dan siapa saja yang lakukan plagiasi. Tapi karena ini bertentangan dengan prinsip etika akademik, maka yang telah terbukti ya sanksinya jelas dicabut gelar atau PNS-nya,'' ujar Mendiknas, Jumat (16/4).
Tapi, kata Mendiknas, bukan berarti semua diurusi Kementerian Pendidikan Nasional. Pihaknya, lanjut dia, memberikan otonomi ke perguruan tinggi, salah satu otonominya persoalan akademik. ''Kami beri keleluasaan untuk lakukan penilaian, dan di sana juga sudah ada komisi akademik yang akan menilai. Posisi pemerintah memperkuat penilaian perguraun tinggi saja,'' jelasnya.
Kasus plagiatisme kembali mencuat, berdasarkan informasi yang didapat dari situs Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Asosiasi dari para ilmuwan teknik elektro dan teknologi informasi itu melaporkan bahwa Mohammad Zuliansyah, seorang doktor ITB, dinyatakan melanggar prinsip publikasi IEEE karena telah menyalin lengkap sebuah makalah lain tanpa menyebut sumber.
Dalam situs IEEE dikatakan, setelah berhati-hati dan mempertimbangkan penelaahan atas isi dan penulis makalah ini, maka makalah ini dianggap melanggar Prinsip IEEE. Makalah ini berisi duplikasi lengkap yang dikutip dari teks aslinya atau disalin tanpa atribusi.
Makalah berjudul '3D Topological Relations for 3D Spatial Analysis' yang dibuat Zuliansyah itulah yang disebut IEEE seluruhnya menduplikasi makalah lain, On 3D Topological Relationships yang ditulis Siyka Zlatanova.