REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional mulai mempersiapkan mekanisme pengawasan bantuan operasional sekolah yang baru bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kemendiknas sudah ada kerjasama dengan KPK dalam pengawasan BOS itu. Tahun 2011 nanti harus diawasi lebih ketat lagi. Supaya cerita lama dana dipakai x dan y, tidak terulang lagi," cetus Mendiknas M Nuh di Gedung KPK,Rabu (22/12).
Pembicaraan terkait pola pengawasan menurut Nuh perlu dibicarakan lagi dengan komisi antikorupsi ini. Lantaran ada mekanisme baru penggelontoran dana. Yang tadinya dari Kemendiknas langsung ke sekolah-sekolah. Tahun anggaran 2011,imbuhnya, alurnya dari Kemenkeu langsung ditransfer ke kabupaten/kota melalui APBD. Lalu, dari APBD itu diserahkan ke sekolah-sekolah.
"Kami sudah siapkan petunjuk teknis. Kami gandeng KPK, BPKP,dan seterusnya supaya dana BOS dipakai 100 persen untuk apa saja,"ujar Nuh.
Ia pun menerangkan, mekanismenya dimulai dengan pendataan murid dari sekolah yang dikumpulkan melalui Diknas di wilayah masing-masing. Kemudian, kepala sekolah yang bertanggung jawab sebagai wakil bendahara.
Selanjutnya, kepala sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban pemakaian dana itu dan wajib ditempel di papan pengumuman. Laporan ini juga disampaikan ke dinas sampai manajemen pusat, berikut barang bukti kwitansi yang dilampirkan.
"Jadi manajemen tingkat kabupaten menjadi penting. Disamping mendengar laporan, masyarakat bisa secara rutin melakukan pemeriksaan dengan metode tertentu," ulas Nuh.