REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Sejumlah siswa miskin dibebani sumbangan untuk pembangunan kantin sekolah dengan pemotongan beasiswa untuk siswa tidak mampu yang bersumber dari dana APBD Nusa Tenggara Barat dan APBN. Kepala Bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Nusa Tenggara Barat Hj. Baiq Noviana Indiari yang dihubungi di Mataram, Selasa menyesalkan adanya sekolah yang minta siswa miskin menyisihkan beasiswa yang diterima untuk pembangunan kantin sekolah.
"Itu tidak penting. Yang lebih penting adalah beasiswa miskin itu untuk membeli keperluan sekolah anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu," katanya, Selasa (4/1).
Penegasan tersebut disampaikan Noviana Indiari terkait dengan temuannya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Gerung, Lombok Barat, yang membangun gedung kantin sekolah dengan dana dari sumbangan siswa kurang mampu yang memperoleh beasiswa miskin. Ia mengaku telah melakukan pemeriksaan dan menanyakan langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Gerung, tentang masalah siswa dari keluarga kurang mampu menyumbang untuk pembangunan kantin sekolah.
"Jumat kemarin saya sudah mendatangi sekolah itu. Saya bertemu langsung dengan kepala sekolah, bahkan disana sudah banyak wartawan. Kepala sekolah mengakui meminta siswa menyumbang atas dasar kesepakatan dengan komite sekolah," ujarnya.
Meskipun atas dasar kesepakatan dengan komite sekolah, kata Noviana, meminta siswa dari keluarga kurang mampu untuk menyisihkan sebagian uang beasiswa yang diterima untuk pembangunan kantin tidak dibenarkan dan menyalahi aturan peruntukan beasiswa miskin yang digelontorkan pemerintah.
enurut dia, beasiswa miskin tersebut untuk memenuhi keperluan sekolah para siswa seperti membeli buku, sepatu dan peralatan sekolah lainnya, sehingga tidak dibenarkan dipotong dengan alasan pengadaan fasilitas dan pembangunan gedung sekolah.
"Beasiswa miskin diberikan untuk memperlancar anak-anak sekolah terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka tidak putus sekolah. Beasiswa miskin juga dikucurkan untuk mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya masalah penyalahgunaan beasiswa miskin yang terjadi di SMPN 4 Lingsar dan SMPN 4 Gerung, menjadi pembelajaran bagi Dinas Dikpora Lombok Barat, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran yang diperuntukkan untuk siswa kurang mampu. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 214,5 miliar melalui program beasiswa miskin tahun anggaran 2010 untuk siswa kurang mampu atau miskin di NTB.
Dukungan anggaran untuk pendidikan siswa kurang mampu itu berbentuk "cost sharing" sehingga pemerintah kabupaten/kota juga dituntut mengalokasikan anggaran tersebut secara proporsional. Dukungan anggaran beasiswa miskin tahun 2010 sebesar Rp 214,5 miliar itu bersumber dari APBD NTB Rp 72 miliar,
APBD kabupaten/kota Rp 66 miliar (10 kabupaten/kota), APBN pada pos anggaran Kementerian Pendidikan Nasional Rp 42 miliar dan pos anggaran Kementerian Agama Rp 34,5 miliar.