REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Hingga kini belum semua sekolah pada berbagai jenjang pendidikan di Sumatera Utara terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, padahal akreditasi merupakan salah satu syarat untuk dapat menjadi penyelenggara Ujian Nasional. "Memang belum semua sekolah terakreditasi, untuk itu kami minta para kepala sekolah menyiapkan semua persyaratan agar dapat diakreditasi oleh BAN," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaiful Syafri di Medan, Kamis (10/2).
Tanpa merinci berapa jumlah sekolah yang belum terakreditasi tersebut ia mengatakan, sekolah yang belum terakreditasi atau yang masa berlaku akreditasinya sudah habis tidak dapat menjadi penyelenggara Ujian Nasional (UN), dan untuk itu diharuskan bergabung dengan sekolah yang akreditasinya masih aktif.
"Bukan berarti siswa dari dari sekolah yang belum terakreditasi tidak boleh ikut UN. Semua siswa kelas tiga tetap boleh ikut UN, hanya saja bagi mereka yang berasal dari sekolah yang belum terakreditasi harus bergabung dengan sekolah yang terakreditasi dan satu rayon dengan mereka," katanya.
Ia mengatakan, UN tahun ini di Sumut akan diikuti sebanyak 713.989 peserta dari jenjang SD, SMP dan SMA/sederajat. Masing-masing jumlah itu terdiri dari 248.564 siswa SMP/sederajat, 99.064 SMA, 19.069 siswa MA dan sebanyak 68.025 siswa SMK serta SD/sederajat sebanyak 279.267 siswa. Sementara jumlah tingkat satuan pendidikan yang menjadi penyelenggara UN dari seluruh kabupaten/kota di Sumut sebanyak 3.232 sekolah.
Dalam kesempatan itu ia juga mengimbau seluruh siswa agar mempersiapkan diri sebaik mungkin demi menghadapi UN, salah satunya dengan mengulang-ulang kembali pelajaran yang telah lewat baik pelajaran kelas satu maupun kelas dua. "Kepada orang tua juga diharapkan untuk lebih ketat mengawasi putra-putrinya, agar tidak terlalu banyak menghabiskan waktu diluar sesuai jam sekolah. Karena peran orang tua juga sangat besar dalam menentukan keberhasilan siswa dalam kelulusan UN," katanya.
Ketua Panitia UN di Sumut Ilyas Sitorus mengatakan, meski belum semua, namun rata-rata sekolah terutama tingkat SMA/sederajat di Sumut telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). "Ada beberapa sebab mengapa sekolah tersebut belum terakreditasi, misalnya karena memang kuota yang diberikan pemerintah untuk mengakreditasi terbatas akibat terbatasnya dana. Namun bagi sekolah yang belum diakreditasi ulang bisa mengajukan surat ke Disdik Sumut untuk bisa menyelenggarakan UN di sekolahnya," katanya.
Ia mengatakan, untuk menentukan predikat akreditasi sekolah, ada delapan faktor yang harus dipenuhi. yakni isi, proses, kompetensi jurusan, sarana-prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian. "Dari komponen tersebut akan ditentukan kelayakan status sekolah itu untuk menyandang akreditasi A (sangat baik), B (baik), atau C (cukup). Peraturan itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," katanya.